Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam Ikuti Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Memberantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan Berbagai Modus di Lapas Rutan, Selasa(12/11) secara virtual.
Bertempat di Aula Rutan Batam, kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Pengamanan dan Intelejen Kementerian Hukum dan HAM. Dalam arahan yang disampaikan oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen Pemasyarakatan, Teguh Yuswardhie, menekankan pentingnya meningkatkan pelaksanaan razia rutin di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia.
"Memberantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan Berbagai Modus di Lapas/Rutan dengan melakukan penggeledahan secara berkala. Setiap Lapas dan Rutan wajib melaksanakan razia minimal satu kali dalam seminggu untuk memastikan lingkungan pemasyarakatan tetap aman dan terbebas dari peredaran barang terlarang, termasuk narkoba, serta mencegah terjadinya penipuan yang melibatkan pihak-pihak di luar lapas/rutan," tegasnya.
Kegiatan ini menjadi agenda penting bagi jajaran Rutan Batam untuk mengevaluasi dan memperkuat strategi pengamanan dan pengawasan internal. Dengan demikian, diharapkan keamanan dan ketertiban di Rutan Batam dapat terjaga dengan baik, serta terciptanya suasana yang kondusif bagi pemasyarakatan yang lebih efektif dan manusiawi. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H