kejahatan-kejahatan yang ditujukan terhadap nyawa orang lain dalam Buku ke-II Bab ke-XIX KUHP yang terdiri dari tiga belas pasal, yakni dari Pasal 338 sampai dengan Pasal 350.
Apabila kita melihat ke dalam KUHP, segera dapat diketahui bahwa pembentuk undang-undang telah bermaksud mengatur ketentuan-ketentuan pidana tentangKejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja disebut atau diberi kualifikasi sebagai pembunuhan yang terdiri dari:
a). Pembunuhan biasa dalam bentuk pokok.
Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja (pembunuhan) dalam bentuk pokok, dimuat dalam Pasal 338 KUHP yang rumusannya adalah:
"Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun".
Unsur sengaja meliputi tindakannya dan objeknya, artinya si pembuat atau pelaku mengetahui atau mengkehendaki adanya orang mati dari perbuatannya tersebut. Hilangnya jiwa seseorang harus dikehendaki dan harus menjadi tujuan, sehingga karenanya perbuatan yang dilakukan tersebut dengan suatu maksud atau tujuan yakni adanya niat untuk menghilangkan nyawa orang lain.
Jika timbulnya akibat hilangnya jiwa orang lain tanpa dengan sengaja atau bukan menjadi tujuan atau bukan bermaksud dan tidak pernah diniatkan tidaklah dapat dikatakan sebagai pembunuhan (doogslag) in casu tidak dapat dikenakan ketentuan tindak pidana pembunuhan tersebut tetapi mungkin dapat dikenakan tindak pidana lain yang mengakibatkan orang mati tetapi tidak dengan unsur sengaja.
Untuk memenuhi tindak pidana pembunuhan dengan unsur sengaja yang terkadang dalam Pasal 338 KUHP ini disyaratkan bahwa perbuatan pembunuhan tersebut harus dilakukan sesegera mungkin sesudah timbulnya suatu maksud atau niat untuk membunuh tidak dengan pikir-pikir atau tidak dengan suatu perencanaan.
Antara unsur subjektif sengaja dengan wujud perbuatan menghilangkan nyawa terdapat syarat yang harus juga dibuktikan adalah pelaksanaan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain harus tidak lama setelah timbulnya kehendak (niat) untuk menghilangkan nyawa orang lain itu. Oleh karena apabila terdapat tenggang waktu yang cukup lama sejak timbulnya atau terbentuknya kehendak untuk membunuh dengan pelaksanaannya, dimana dalam tenggang waktu yang cukup lama itu petindak dapat memikirkan tentang berbagai hal, misalnya memikirkan apakah kehendaknya itu akan diwujudkan dalam pelaksanaan ataukah tidak, dengan cara apa kehendak itu akan diwujudkan. Maka pembunuhan itu masuk kedalam pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), dan bukan lagi pembunuham biasa.
Apabila kita melihat ke dalam rumusan ketentuan pidana menurut Pasal 338 KUHP, segera dapat dilihat bahwa kata opzettelijk atau dengan sengaja itu terletak didepan unsur menghilangkan nyawa orang lain, ini berarti bahwa semua unsur yang terletak dibelakang kata opzettelijk itu juga diliputi opzet. Artinya semua unsur tersebut oleh penuntut umum harus didakwakan terhadap terdakwa dan dengan sendirinya harus dibuktikan di sidang pengadilan, bahwa opzet dari terdakwa juga telah ditujukan pada unsur-unsur tersebut.
Dalam hukum pidana, dikenal salah satu ilmu bantu, yaitu ilmu kriminologi. Berbicara kriminologi berarti berbicara tentang kejahatan, pelaku kejahatan, faktor penyebab orang melakukan kejahatan dan cara penanggulangan kejahatan. Dalam Ilmu kriminologi juga dipelajari berbagai macam motif kejahatan diantaranya motif kejahatan ekonomi, motif kejahatan seksual, motif kejahatan dengan kekerasan dan motif kejahatan politik.