Mohon tunggu...
Razi Wahyuni
Razi Wahyuni Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Jurnalis

📚 IPELMABAR BANDA ACEH 🔬 B I O L O G Y 🎓 AR-RANIRY STATE ISLAMIC UNIVERSITY

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kejahatan terhadap Nyawa Seseorang

9 Juni 2023   23:01 Diperbarui: 9 Juni 2023   23:05 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut ilmu kriminologi, pelaku kejahatan selalu disertai dengan motif. Namun motif bukanlah unsur delik yang terdapat dalam rumusan pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga motif tidaklah harus dibuktikan dalam proses di persidangan. Pernyataan yang menarik, apabila motif disamakan dengan kesengajaan. Menurut penulis, motif dengan kesengajaan merupakan dua hal yang berbeda. Motif bukanlah unsur delik, sedangkan kesengajaan merupakan salah satu unsur delik, khususnya dalam kasus kejahatan terhadap nyawa. Sehingga pada unsur kesengajaan atau lebih dikenal dengan dolus merupakan salah satu unsur kesalahan yang ada kaitannya dengan pertanggungjawaban pidana.

Berbicara tentang motif dalam delik terhadap nyawa khususnya pada kasus pembunuhan berencana (moord) yang diatur dalam Pasal 340 KUHP unsur-unsur deliknya, yaitu unsur kesengajaan dan direncanakan terlebih dahulu untuk menghilangkan nyawa orang lain. Terhadap beberapa unsur delik tersebut harus dibuktikan dalam proses di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dalam surat dakwaannya.

Unsur delik dalam pembunuhan berencana (moord) dengan unsur delik pembunuhan biasa (doodslage) itu sama, hanya pada pembunuhan berencana ditambah dengan unsur perencanaan. Perencanaan dimaksud adalah persiapan untuk melakukan kejahatan atau pembunuhan berencana yang telah dipikirkan terlebih dahulu (met voorbedachten rade) secara matang, suasana tenang (memikirkan secara tenang), memperhitungkan apa yang akan dilakukan dan terdapat tenggang waktu antara niat untuk membunuh, mempersiapkan (baik alat/instrumen yang digunakan) sampai pada pelaksanaan perbuatan (eksekusi pembunuhan).

Selain pada persamaan antara unsur delik dalam pembunuhan berencana dengan pembunuhan biasa, juga terdapat perbedaan. Pada pembunuhan biasa, perbuatannya dilakukan secara seketika pada waktu timbul adanya niat jahat, sedangkan pada pembunuhan berencana, perbuatan tidak dilaksanakan seketika pada saat niat jahat itu timbul, namun ada waktu untuk memikirkan apakah melakukan pembunuhan atau tidak, mempertimbangkan dengan cara bagaimana melakukan pembunuhan.

Apabila kita melihat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jerman (St.G.B), dan KUHP Indonesia tidaklah mensyaratkan motif sebagai unsur delik. Dalam kasus pembunuhan berencana, cukup apabila pelaku dengan tenang merencanakan yang disertai persiapan dan pelaksanaan perbuatan. Namun oleh Van Bemmelen, motif dapat membantu meyakinkan hakim dalam mengambil keputusan, ringan atau beratnya suatu putusan pemidanaan terhadap terdakwa.

Pada opini ini, penulis masih menggunakan pasal dalam KUHP tahun 1946 (belum menyesuaikan dengan pasal dalam KUHP baru, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun