Mohon tunggu...
Razi Wahyuni
Razi Wahyuni Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Jurnalis

📚 IPELMABAR BANDA ACEH 🔬 B I O L O G Y 🎓 AR-RANIRY STATE ISLAMIC UNIVERSITY

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Inner Hurt yang Tak Kunjung Pulih

8 Juni 2023   20:45 Diperbarui: 8 Juni 2023   21:00 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jambo Keupok, 17 Mei 2003, 20 tahun yang lalu telah terjadi pembantaian yang dilakukan oleh pasukan gabungan para komando dan satuan gabungan intelijen terhadap warga desa Jambo Keupok, peristiwa tersebut berawal dari informasi yang disampaikan seorang informan kepada anggota TNI bahwa di Desa Jambo Keupok terdapat basis Gerakan Aceh Merdeka (GAM). 

Akibatnya ratusan militer  mendatangi Jambo Keupok, mereka masuk dalam rumah warga, lalu memeriksa isi rumah dan memaksa keluar setiap orang yang ada di dalamnya, tidak pandang bulu, lelaki, perempuan, tua, muda  semua digiring untuk keluar dari rumah, lalu  dikumpulkan di sebuah tempat yang laki laki dan perempuannya dipisah, para militer melakukan interogasi satu persatu terhadap warga dengan menanyakan keberadaan GAM, yang jika menjawab tidak tau maka akan dipukul juga ditendang, beberapa warga juga dipaksa untuk mengakui diri sebagai anggota GAM. Sangat miris, mereka melakukan pembunuhan diluar proses hukum. Melakukan penyerangan dengan cara menembak, memukul, menyiksa habis-habisan, bahkan membakar hidup-hidup. Tragedi ini menyebabkan 16 orang hilang nyawa.  

Tragedi ini merupakan pelanggaran HAM berat. Para korban disiksa bagai hewan yang ingin dimasak dagingnya. Presiden Joko Widodo dalam persnya beberapa waktu yang lalu mengakui bahwa telah terjadi beberapa pelanggaran HAM berat di Aceh salah satunya adalah peristiwa Jambo Keupok, namun sejauh ini belum dilakukan suatu upaya pengadilan untuk para korban

Setelah terjadinya peristiwa ini, pada tanggal 19 Mei presiden Megawati Soekarnoputri  mengeluarkan Keppres 28/2003 yang menetapkan Aceh sebagai wilayah Darurat Militer (DM). Keputusan ini dikeluarkan dua hari setelah terjadi tragedi Jambo Keupok.

20 tahun yang lalu kejadian di pagi kelabu jambo keupok telah menyisakan luka batin bagi para korban. Hingga detik ini belum dilakukan upaya pemulihan oleh negara. Sebenarnya penuntasan kasus ini impact nya bukan hanya untuk korban, namun juga untuk negara  guna memberikan ketidakberulangan peristiwa. Pemerintah hingga saat ini masih gagal memberikan hukuman terhadap para pelaku. Dalam hal ini, sudah dilakukan upaya untuk menuntut keadilan bagi para korban, berkas tragedi Jambo Keupok terakhir kembali diserahkan kepada Jaksa Agung pada 8 Maret 2017, tetapi masih belum ada perkembangan hingga saat ini. proses perkembangan perkara stuck pada tahapan administratif. Drama bolak-balik berkas penyelidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung dengan Komnas HAM mencerminkan nihilnya itikad untuk membantu dan memberikan arahan yang jelas dalam proses pengembalian berkas. Tindakan tersebut menunjukan tidak adanya intensi negara untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Jambo Keupok.

Seperti yang telah penulis singgung sebelumnya, dampak dari tragedi tersebut bukan hanya sekedar kehilangan orang tercinta, namun juga menyisakan tidak  hanya luka fisik, luka batin yang mendalam turut dirasakan oleh para korban, mereka juga turut merasakan trauma yang berkepanjangan, bahkan untuk memandang celana yang berwarna lorengpun mereka merasakan rasa yang serupa. Dua minggu yang lalu, dalam sebuah diskusi saya mendengar langsung dari salah satu korban, ia membutuhkan waktu yang sangat lama untuk menyembuhkan rasa trauma tersebut. Beruntung orang yang mempunyai potensi yang memada untuk bangkit dari keterpurukan dan terus berproses untuk hidup yang lebih bermakna, namun bagaimana dengan mereka yang tidak mampu bangkit dan masih stagnan di dalam jurang gelap masa lalu itu?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun