Mohon tunggu...
Razi Wahyuni
Razi Wahyuni Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Jurnalis

📚 IPELMABAR BANDA ACEH 🔬 B I O L O G Y 🎓 AR-RANIRY STATE ISLAMIC UNIVERSITY

Selanjutnya

Tutup

Money

Konsolidasi Terkait Revisi Qanun LKS, ORMAWA Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam: Haram Bank Konvensional Kembali

23 Mei 2023   00:07 Diperbarui: 23 Mei 2023   00:11 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah Aceh bersama dengan DPRA baru-baru ini sepakat untuk membuka kembali peluang operasional bank konvensional di Aceh. salah satu upaya yang dilakukan yakni merevisi Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Seperti yang di ketahui, setelah berlakunya Qanun LKS sejak 2018, semua bank konvensional angkat kaki dari aceh.

Menunjukkan ketegasan dalam pelaksanaan syariat islam dalam bidang ekonomi Islam di Aceh, Sehingga hari ini hanya tersisa 2 bank besar yaitu Bank Aceh syariah (BAS) dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Meski begitu masih ada Bank BCA yang hanya berkantor di kota banda aceh,  dan unit usaha syariah dari konvensional seperti BTN syariah.

MTA menuturkan, kasus yang menimpa BSI baru-baru ini dapat menjadi salah satu referensi bagi DPRA dalam menyempurnakan pelaksanaan dan penerapan qanun LKS.

"Termasuk mengkaji kompensasi dari setiap potensi yang merugikan nasabah yang mungkin abai dalam qanun tersebut, dan mengembalikan operasional bank konvensional," ujarnya.

Bearti bahwa adanya dugaan hari ini Pemprov Aceh bersama dengan DPRA sepakat ingin mengembalikan Konvesional ke Aceh, Terkait hal itu, Organisasi Mahasiswa selingkungan fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Ar-Raniry Banda Aceh menyikapi hal tersebut. "DPRA dan Pemprov Aceh semestinya harus menjaga marwah Qanun LKS ini yang sudah disepakati, tranparansi kepada masyarakat point mana yang di anggap bermasalah dan perlu di revisi sehingga tidak menimbulkan pro kontra pada masyarakat, ucap wakil ketua DEMA FEBI.

Ormawa selingkungan FEBI telah mengelar kajian dan konsolidasi bersama pihak dekanan terkait langkah yang di ambil  untuk menyikapi hal tersebut. Senin 22/05/2023.

Hasil dari konsolidasi dan kajian tersebut Ormawa selingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam menolak secara tegas upaya revisi Qanun LKS terlebih mengembalikan bank konvensional ke Aceh karena bententangan dengan UUPA pasal 125 dan 126 ayat 1 tentang "setiap pemeluk agama islam di aceh wajib menaati dan mengamalkan syari'at islam".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun