Mohon tunggu...
MUHAMMAD FAHRURRAZI
MUHAMMAD FAHRURRAZI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa yang sangat suka terhadap politik

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Apakah PDI Perjuangan Akan Menjadi Oposisi dalam Pemerintahan Prabowo-Gibran?

11 Juli 2024   08:00 Diperbarui: 11 Juli 2024   12:41 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemilihan Presiden 2024 di Indonesia merupakan ajang kontestasi politik yang menentukan arah masa depan bangsa serta mencerminkan dinamika sosial, ekonomi, dan politik yang kompleks. Setiap calon presiden diharapkan mampu menghadirkan solusi inovatif dan strategi efektif untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi oleh Indonesia. 

Pilpres 2024 menjadi momen penting untuk memperkuat demokrasi dan membangun masa depan yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia.Setelah berakhirnya Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024, langkah PDI-Perjuangan dalam menentukan posisinya menjadi oposisi atau bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran menjadi topik yang banyak dibicarakan. 

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebelumnya berkoalisi mengusung Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar, tetapi kini  bergabung dengan pemerintahan yang baru.

Pernyataan Ganjar Pranowo dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, memperlihatkan kecenderungan PDI-Perjuangan untuk menjadi oposisi. Ganjar Pranowo menegaskan niatnya untuk berada di luar pemerintahan Prabowo-Gibran dalam sebuah acara di Posko Teuku Umar Nomor 9, Jakarta Pusat. 

Hasto juga menekankan bahwa partainya akan menjalankan peran check and balance di luar pemerintahan, serta berjuang bersama gerakan masyarakat sipil pro-demokrasi untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan melindungi hak konstitusional warga negara. Namun, keputusan akhir berada di tangan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, seperti yang dinyatakan oleh Bambang Wuryanto, Ketua Bappilu PDI-Perjuangan dan juga Ketua Komisi III DPR-RI.

Kedudukan Oposisi Dalam UUD 1945

Dalam Undang-Undang Dasar 1945, konsep oposisi secara eksplisit tidak disebutkan. Namun, prinsip check and balance serta kebebasan berpendapat dan berorganisasi memberikan dasar bagi keberadaan oposisi dalam sistem demokrasi Indonesia. Fungsi oposisi diakui dalam kerangka untuk mengawasi dan mengkritisi pemerintah guna memastikan pemerintahan berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan konstitusi. Peran ini dianggap penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan.

Dengan demikian, PDI-Perjuangan memiliki landasan konstitusional dan moral untuk memilih jalur oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran, yang dapat berkontribusi dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun