Mohon tunggu...
MUHAMMAD FAHRURRAZI
MUHAMMAD FAHRURRAZI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa yang sangat suka terhadap politik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apakah Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2022 Bisa Dilawan oleh Kreditur dalam Kasus Intimidasi Terhadap Debitur?

9 Juli 2024   09:49 Diperbarui: 9 Juli 2024   09:53 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jakarta-Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2022, yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, telah menjadi tonggak penting dalam upaya melindungi nasabah dari praktik-praktik intimidasi oleh lembaga keuangan. Namun, pertanyaan muncul tentang apakah peraturan ini dapat dilawan atau dilemahkan jika terjadi tekanan dari kreditur terhadap debitur.

Perlindungan Konsumen dan Masyarakat

POJK Nomor 6 Tahun 2022 dirancang untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada konsumen tentang produk dan layanan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam melindungi hak dan kewajiban konsumen di sektor jasa keuangan.

Larangan Intimidasi

Peraturan ini dengan tegas melarang PUJK, termasuk bank, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya, melakukan intimidasi terhadap nasabah. Intimidasi dalam bentuk apapun, termasuk ancaman, tekanan, atau perlakuan yang merugikan secara fisik maupun psikologis, dianggap melanggar hak-hak nasabah dan dapat merugikan mereka.

Sanksi Pidana

Bagi pelaku yang terbukti melakukan intimidasi, POJK mengatur sanksi pidana yang berat. Pasal 48 POJK menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan intimidasi terhadap nasabah dapat dipidana dengan penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar. Sanksi ini menunjukkan komitmen OJK dalam menegakkan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Tantangan dalam Implementasi

Meskipun POJK Nomor 6 Tahun 2022 memiliki landasan hukum yang kuat, pelaksanaannya di lapangan sering menghadapi tantangan. Tekanan dari kreditur terhadap debitur bisa menjadi faktor yang kompleks. Kreditur mungkin mencoba memanfaatkan kelemahan dalam sistem hukum atau menekan debitur dengan cara-cara yang tidak selalu terdeteksi sebagai intimidasi langsung.

Menurut seorang senior analis hukum keuangan, "Peraturan ini seharusnya tidak bisa dilawan atau dilemahkan oleh kreditur. Namun, dalam praktiknya, kreditur dengan pengaruh besar mungkin mencoba mencari celah untuk menekan debitur. Oleh karena itu, penting bagi debitur untuk memahami hak-hak mereka dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan kepada otoritas terkait."

Langkah-langkah Menghadapi Intimidasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun