Mohon tunggu...
Muhammad Razaq Maliki
Muhammad Razaq Maliki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Indonesia

Mahasiswa program studi Ilmu Administrasi Negara Universitas Indonesia jenjang S1.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perencanaan Pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran di Tingkat RT dan RW

21 Mei 2024   12:05 Diperbarui: 21 Mei 2024   12:13 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Radio Republik Indonesia

DKI Jakarta Rawan Kebakaran

Daerah Provinsi DKI Jakarta merupakan kota yang dinobatkan sebagai kepadatan penduduk tertinggi di Indonesia. Menurut data Badan Pusat Statistik, tercatat bahwa jumlah total penduduk DKI jakarta berjumlah 11,34 juta jiwa pada akhir 2023, sedangkan luas wilayah DKI jakarta hanya 664,01 km². Hal membuat kepadatan penduduk DKI Jakarta mencapai angka 17.079 jiwa/km². 

Kepadatan penduduk yang sangat tinggi ini, membuat DKI Jakarta menjadi daerah yang rawan terjadi bencana, salah satunya adalah kebakaran. Sejalan dengan pendapat Addawiyah pada tahun 2016 bahwa wilayah pemukiman dengan jumlah penduduk yang banyak dengan struktur bangunan yang cukup padat, sangat rawan akan terjadinya kebakaran. 

Kasus Kebakaran di Provinsi DKI Jakarta

Sumber : Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta
Sumber : Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta, terjadi fluktuatif kasus kebakaran yang terjadi selama periode dari tahun 2020-2023. Pada 2020 menjadi tahun dengan jumlah kasus kebakaran terbanyak, yaitu 3.156 kasus. Kemudian, pada 2021 terjadi penurunan jumlah kasus menjadi 1.535 kasus. Namun, terjadi peningkatan jumlah kasus kebakaran pada tahun 2022 yang mencapai 1.600 kasus. Dan, terjadi peningkatan kembali jumlah kasus kebakaran pada tahun 2022 yang mencapai 2.286 kasus. Berdasarkan data ini dapat disimpulkan bahwa angka kasus bencana kebakaran yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta masih cukup tinggi.

Personel Pemadam Kebakaran di Provinsi DKI Jakarta

Sumber : Data Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta
Sumber : Data Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta

Berdasarkan data Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta di 2023, tercatat bahwa jumlah keseluruhan personel pemadam kebakaran di Provinsi DKI Jakarta tercatat sebanyak 4.142 personel yang meliputi 2.389 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 1.753 PJLP (Penyedia Jasa Lepas Perorangan). Kehadiran PJLP (Penyedia Jasa Lepas Perorangan) sendiri adalah personel yang dipekerjakan oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan sebagai sebuah upaya menambah jumlah personel damkar yang mengalami kekurangan yang dimana hal ini disebabkan oleh berlakunya moratorium (penghentian sementara) penerimaan PNS. Dari data ini dapat diketahui bahwa proporsional jumlah personel pemadam kebakaran masih belum sebanding dengan jumlah kasus kebakaran dan luas daerah serta kepadatan penduduk daerah provinsi DKI Jakarta. Hal ini juga selaras dengan perkataan Satriadi Gunawan yang merupakan Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta, menyebutkan bahwa Provinsi DKI Jakarta masih kekurangan petugas pemadam kebakaran yang dimana seharusnya daerah Provinsi DKI Jakarta memiliki 10 ribu personel pemadam kebakaran menurut hasil perhitungan dan hasil kajian oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), (Yuliani, 2024).

Melihat jumlah kasus kebakaran yang masih tinggi yang dibarengi dengan tidak idealnya proporsi jumlah pemadam kebakaran di Provinsi DKI Jakarta, maka diperlukan sebuah perencanaan peningkatan mitigasi bencana kebakaran sebagai upaya untuk mengurangi tingginya angka kasus kebakaran yang ada di wilayah Jakarta. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun