Namun demikian, kritik terhadap UKT tidak boleh diabaikan. Salah satu kritik utama adalah bahwa UKT cenderung mengabaikan perbedaan ekonomi yang signifikan di antara mahasiswa. Ini dapat menyebabkan beban keuangan yang tidak proporsional bagi mahasiswa dari latar belakang ekonomi yang lebih rendah. Beberapa kalangan berpendapat, bahwa UKT dapat menghambat akses pendidikan tinggi bagi mereka yang kurang mampu secara keuangan.
Polemik ini semakin berkembang, yang disebabkan oleh perbedaan pendapat di antara para pemangku kepentingan, seperti mahasiswa, dosen, administrasi universitas, dan pemerintah. Diperlukan pemikiran yang rasional, dengan pencermatan yang hati-hati, antara keuangan universitas, keadilan sosial, dan aksesibilitas pendidikan tinggi bagi semua lapisan masyarakat untuk menyelesaikan perdebatan ini. Solusi yang ditemukan harus memperhitungkan berbagai faktor, termasuk sumber daya finansial yang tersedia, tujuan inklusi sosial, dan kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kualitas pendidikan
Kemendikbudristek diharapkan memberikan solusi atas gejolak tersebut. Dengan melakukan review dan revisi peraturan terkait kebijakan otonomi perguruan tinggi negeri, upaya yang dilakukan untuk mewujudkan marwah pendidikan sesuai dengan amanah dalam UUD 1945. Pendanaan pendidikan yang terjangkau, bermutu, dan berkualitas menjamin keberpihakan negara terhadap rakyat. (**)
** Wedy Prahoro -- Abdul Razaq
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H