Mohon tunggu...
Razan Farhan
Razan Farhan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ekonomi Syariah Universitas Islam Jakarta

Mahasiswa aktif jurusan Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Financial

Investasi tapi untuk Ibadah Haji?

28 Juni 2022   22:00 Diperbarui: 29 Juni 2022   11:50 973
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu layanan yang terdapat pada Bank Syariah Indonesia (BSI) adalah Tabungan Haji, layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat agar dapat menabung guna keperluan haji. Tabungan keperluan haji dan umrah berlaku untuk seluruh usia bedasarkan prinsip syariah dengan akad Wadiah dan Mudharabah.  

Tabungan ini tidak dikenakan biaya administrasi dan dilengkapi fasilitas ATM dan fasilitas E - Channel apabila telah terdaftar di sosiohat (mendapat porsi).

Akad wadiah yang digunakan dalam tabungan haji sendiri adalah akad wadi'ah dhamanah yaitu bank bertanggung jawab pada keutuhan titipan sehingga bank boleh memanfaatkan harta tititpan tersebut.

Selanjutnya untuk pemanfaatannya menggunakan akad mudharabah mutlaqah yaitu dengan pemanfaatan harta yang diterima oleh pihak bank atas dasar  keleluasaan nasabah namun pemanfaatan dalam harta tersebut harus melalui prinsip syariah serta baik dan menguntungkan.

Mudharabah mutlaqah ini memiliki ketentuan umum yang menjadi batasan untuk bank syariah itu sendiri yaitu bank wajib transparan dalam pemberitahuan keuntungan ataupun kerugian dalam pengelolaan dana, bank harus menyediakan tanda penyimpanan (bilyet) kepada nasabah, tabungan dapat dicairkan setiap saat oleh nasabah namun tidak diperkenankan menggunakan saldo negative, deposito yang dicairkan harus sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Ketentuan yang lain yang berkaitan dengan tabungan deposito tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Untuk persyaratannya sendiri yaitu : 

  1. Perorangan usia 17 tahun ke atas atau sudah menikah
  2. Memiliki kartu identitas diri (KTP)
  3. Memiliki NPWP, namun jika nasabah tidak menyampaikan NPWP wajib untuk mengisi surat pernyataan terlampir
  4. Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening secara lengkap dan benar

Dengan adanya tabungan haji dan umrah ini menurut saya dapat sangat memudahkan masyarakat untuk pengelolaan harta agar dapat mencapai cita cita yang ingin beribadah haji maupun umrah, apalagi di era digitalisasi saat ini adanya tabungan haji yang sudah bisa kita jangkau menggunakan handphone melalui BSI Mobile. Untuk minimal pembayarannya sendiri bedasarkan pengalaman saya yang pernah ditawari tabungan haji di BSI yaitu hanya dengan 100.000 rupiah kita sudah mendapatkan kartu ATM deposito haji serta mobile banking, dan tak usah ragu karena kita dapat menarik saldo deposito kapan pun kita mau. Dengan adanya layanan seperti ini pintu perkembangan ekonomi syariah dapat lebih terbuka di Indonesia dengan layanan yang modern, aman, dan juga bebas dari hal yang dilarang oleh prinsip syariah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun