Mohon tunggu...
RAZAK ARRAFI YUNSTO PUTRA
RAZAK ARRAFI YUNSTO PUTRA Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Institut Teknologi Telkom Purwokerto

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Mengubah PLTS Menjadi Sumber Energi Listrik

30 Januari 2023   00:01 Diperbarui: 30 Januari 2023   00:16 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Inovasi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Jcomp

Perkembangan PLTS di Indonesia semakin hari semakin mengalami perkembangan yang sangat pesat. Hal ini tentu didukung dengan potensi yang sangat melimpah yang ada di Indonesia guna mendukung target PLTS sebesar 3,6 gigawatt yang akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2025. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para pengguna PLTS, maupun bagi Anda yang berkeinginan untuk beralih dari listrik konvensional ke listrik alternatif melalui pembangkit listrik tenaga surya ini.

Dari melimpahnya potensi yang dimiliki Indonesia pada sektor energi terbarukan ini kemudian menghasilkan banyaknya bermunculan ide untuk memanfaatkan sumber daya melalui energi alternatif pembangkit listrik tenaga surya. Pemanfaatan sumber energi surya yang dilakukan melalui sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) merupakan pembangkit listrik yang memanfaatkan energi dari cahaya matahari untuk menghasilkan energi listrik.

Semakin hari, semakin banyak masyarakat yang ingin menggabungkan energi listrik konvensional dengan energi alternatif tenaga surya. Selain diminati di skala perumahan, kedepannya PLTS juga diharapkan dapat berkembang secara pesat pada skala industri atau pabrik. Penggunaan PLTS memiliki banyak manfaat yang bisa diperoleh. Selain pemasangan yang mudah, PLTS cukup dipasang dan diletakkan di atap untuk dapat menghasilkan sumber listrik untuk dapat digunakan dalam memenuhi kebutuhan listrik sehari-hari. Hal ini tentu dapat menghemat biaya bagi masyarakat yang membutuhkan konsumsi listrik besar.

Akhir-akhir ini, Pemerintah melalui Kementrian Energi dan Sumber Daya mineral telah menerbitkan aturan baru bagi pengguna Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Dimana para pengguna PLTS yang memanfaatkan sumber energi cahaya matahari dapat melakukan ekspor listrik PLTS hingga 100 persen ke PLN. Dimana jika melihat aturan sebelumnya, para pengguna PLTS hanya dapat melakukan ekspor listrik PLTS sebesar 65% ke PLN.

Listrik Murah dan Keuntungan Ekspor Listrik PLTS 100%

Aturan tentang ekspor listrik PLTS 100% ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Selain itu, Penerbitan Aturan ini tentu merupakan kabar baik bagi masyarakat yang telah menggunakan listrik dengan sumber PLTS, maupun bagi masyarakat yag ingin beralih dari listrik konvensional ke listrik PLTS. Dimana selain dapat membayar tagihan listrik dengan lebih murah, melalui kebijakan "ekspor-impor" listrik dengan PLN ini, masyarakat dapat memperoleh keuntungan dengan menjual listrik kepada PLN.

Dalam aturan yang diterbitkan, Direktur Jenderal EBTKE Dadan Kusdiana telah menjelaskan bahwa ketentuan ekspor kWh listrik ditingkatkan dari 65 persen menjadi 100 persen. Berdasarkan ketentuan ini, dapat diartikan bahwa para pengguna PLTS atap bisa melakukan ekspor listrik PLTS atau menjual listrik 100 persen. Selain itu, Kelebihan akumulasi selisih tagihan juga telah dinihilkan, yaitu diperpanjang dimana sebelumnya 3 bulan menjadi 6 bulan.

Melalui mekanisme peraturan itu juga, jangka waktu permohonan PLTS juga menjadi lebih singkat. Yaitu 5 hari tanpa penyesuaian Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dan 12 hari dengan adanya penyesuaian PJBL. Melalui kebijakan ini, tentu masyarakat pengguna PLTS akan juga memiliki peluang perdagangan karbon dari PLTS. Selain itu, juga sudah tersedia Pusat Pengaduan PLTS untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS atau Pemegang IUPTLU.

Dari regulasi yang telah mengatur bagaimana aturan penggunaan dan pemanfaatan sumber energi matahari ini, tentu bagi Anda tidak perlu khawatir jika ingin menggunakan PLTS sebagai sumber energi listrik bagi keluarga dirumah. Tentu dukungan pemerintah ini memerlukan apresiasi dan partisipasi dari kita semua untuk membantu menjaga lingkungan alam sekitar melalui pengurangan emisi gas serta pemanasan global.

Kementerian ESDM memproyeksikan target PLTS sebesar 3,6 gigawatt yang akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2025. Selain itu, dukungan pemerintah pemanfaatan energi cahaya matahari sebagai sumber listrik juga merupakan upaya untuk membantu menyelesaikan kesenjangan pemanfaatan energi surya di Indonesia. Bahwa di Indonesia sendiri, pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya masih pada angka 0,13% dari keseluruhan pembangkit listrik yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun