International Criminal Court atau Mahkamah Pidana Internasional mengumumkan memulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina yang diduduki Israel, terutama atas tindakan militer Israel dan pembangunan permukiman Yahudi di tanah yang direbut pada Perang Arab-Israel tahun 1967.
Dilansir dari detik.com, Kepala Jaksa Penyidik Mahkamah Pidana Internasional Fatou Bensouda mengatakan, penyelidikan itu akan dilakukan "secara independen, tidak memihak dan obyektif, tanpa rasa takut atau pilih kasih." Â Kemudian, Mahkamah Internasional yang dibentuk pada tahun 1940 itu juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memiliki yurisdiksi dalam kasus-kasus kejahatan perang. Tetapi, klaim itu ditolak oleh Amerika Serikat dan Israel.
Dalam sebuah pernyataan, Bensouda mengatakan bahwa tim jaksa akan menyelidiki kejahatan yang diduga telah dilakukan sejak 13 Juni 2014. Nantinya, tugas penyelidikan akan diserahkan kepada Karim Khan, pengacara Inggris yang akan menggantikan posisi Bensouda sebagai Kepala Jaksa Penyidik ICC mulai Juni mendatang.
Otoritas Palestina menyambut baik keputusan Mahkamah yang berkantor di Den Haag, dan berharap penyelidikan itu akan mencapai akuntabilitas dan keadilan. Sebaliknya Israel lewat Perdana Menteri menganggap keputusan ICC sebagai serangan kepada Pemerintah Israel dan juga serangan terhadap seluruh rakyat negaranya. Ia juga mencoba menggeser isunya menjadi sebuah tindakan "anti-semitisme" yang dilakukan oleh dunia Internasional.Â
"Negara Israel sedang diserang malam ini. Pengadilan Internasional yang bias di Den Haag membuat keputusan yang merupakan inti dari antisemitisme dan kemunafikan," kata Netanyahu dalam pernyataannya, Rabu (3/3/2021) malam. Dia menyatakan, Pemerintah Israel akan berupaya membatalkan keputusan yang telah dibuat oleh Bensouda.
Palestina memilih Juni 2014 sebagai awal penyelidikan, bertepatan dengan kekerasan bersenjata di Jalur Gaza. Menurut perkiraan PBB, dalam pertempuran itu lebih dari 2.200 warga Palestina , termasuk diantaranya 1.500 warga sipil, tewas oleh Israel. Sementara di kubu Israel, sebanyak 67 tentara dan enam warganya tewas.
Satu realitas yang nyata berwujud kini dan bahkan mendatang, Palestina semakin terpuruk dalam berhadapan dengan Yahudi Israel. Permasalahan yang sedang dan akan dihadapi Palestina idealnya harus menjadi bagian dari permasalahan umat Islam pada umumnya. Rasa persaudaraan Islam yang tumbuh dan berkembang di manapun umat Islam berada, menjadi alternative utama dalam pemecahan masalah umat Islam dan Negara Palestina hari ini dan di masa mendatang.
Sumber : Jurnal MIQOT, detik.com, kompas.id
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI