Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen yang memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Dalam mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia mempunyai tugas yakni menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank. Adapun sistem pembayaran adalah suatu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Secara garis besar yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelengaraan jasa sistem pembayaran, mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya, serta menetapkan penggunaan alat pembayaran.
Bank Indonesia berperan penting menjaga stabilitas sistem pembayaran tunai maupun non-tunai, dalam upaya mendukung kelancaran transaksi ekonomi keuangan di Indonesia. Adapun beberapa peran penting dari Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas pembayaran tunai mapupun non-tunai adalah sebagai berikut:
- Pengelolaan Uang Tunai
Bank Indonesia berwenang untuk mencetak dan mengedarkan uang rupiah di seluruh Indonesia. Bank Indonesia memastikan agar uang yang beredar di masyarakat memenuhi kebutuhan ekonomi serta memiliki kualitas fisik yang baik. Bank Indonesia secara rutin melakukan penarikan uang yang sudah tak layak edar dan menggantikannya dengan uang baru. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap uang rupiah dan menghindari terjadinya peredaran uang palsu. Selain itu, melalui kebijakan moneter, Bank Indonesia juga berperan menjaga kestabilan nilai rupiah yang berdampak pada daya beli masyarakat, yang penting untuk kestabilan transaksi tunai.
- Pengawasan dan Regulasi Sistem Pembayaran Non-Tunai
Sebagai regulator, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur, mengawasi, dan memberikan izin kepada berbagai penyelenggara sistem pembayaran (PSP) seperti bank, fintech, dan perusahaan teknologi keuangan lainnya. Bank Indonesia menetapkan standar, prosedur, dan infrastruktur yang harus dipenuhi oleh penyedia layanan pembayaran, bank, dan institusi keuangan lainnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa sistem pembayaran non-tunai beroperasi dengan aman, efisien, dan andal. Bank Indonesia juga berperan dalam pengembangan infrastuktur sistem pembayaran non-tunai seperti Real Time Gross Settlement (RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dan QR Code Indonesian Standard (QR) yang saat ini banyak digunakan hingga UMKM dalam memudahkan kegiatan jual beli di masyarakat. Infrastruktir ini mendukung efeisiensi dan kecepatan pembayaran di seluruh Indonesia. Selanjutnya, Bank Indonesia juga mendorong pengembangan sistem pembayaran non-tunai untuk memperluas inklusi keuangan, memastikan bahwa masyarakat luas (termasuk di daerah terpencil) dapat mengakses layanan keuangan.
- Keamanan dan Kepatuhan
Bank Indonesia mengatur standar keamanan dalam sistem pembayaran, termasuk mengurangi risiko kejahatan siber dan menjaga integritas transaksi dengan melakukan identifikasi risiko dan manajemen (pengelolaan) risiko yang terkait dengan transaksi pembayaran. Hal ini mencakup penerapan teknologi terbaru untuk memitigasi ancaman di sektor pembayaran digital. Bank Indonesia memastikan bahwa semua penyelenggara sistem pembayaran wajib megikuti regulasi yang berlaku, termasuk didalamnya ketentuan terkait perlindungan, konsumen, keamanan, data, dan tata kelola yang baik. Penegakan aturan dan kepatuhan terhadap Bank Indonesia ini dilakukan untuk menjaga kestabilan ekonomi dan menjaga kepercayaan masyarakat.
- Inovasi dan Digitalisasi
Di tengah zaman yang semakin modern didukung dengan peningkatan teknologi yang memberikan kemudahan di berbagai aspek termasuk perbankan. Bank Indonesia secara proaktif mendorong inovasi digital dalam pembayaran seperti pembayaran berbasis mobile, dompet digital, serta penggunaan QRIS untuk mendukung transaksi yang lebih cepat dan efeisien di berbagai sektor ekonomi. Dengan adanya digitalisasi pembayaran, diharapkan semakin mempermudah masyarakat dalam kegiatan perekonomiannya. Selain itu juga, Bank Indonesia tengah mengkaji kemungkinan penerbitan Central Bank Digital Currency (CBDC), yakni mata uang digital yang dikeluarkan oleh bank sentral, dengan harapan dapat memperkuat ekosistem keuangan digital di masa depan
- Kolaborasi dengan Lembaga Lainnya
Bank Indonesia banyak bekerja sama dengan berbagai lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan lembaga internasional dalam rangka memastikan regulasi dan kebijakan sistem pembayaran tetap sejalan dengan perkembangan teknologi serta dinamika ekonomi global dan domestik. Melalui peran-peran itulah, Bank Indonesia memastikan bahwa sistem pembayaran baik tunai maupun non-tunai, berjalan dengan lancar, aman, dan andal, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dalam upaya menjaga stabilitas sistem pembayaran tunai khususnya, sejak tahun 2020, Bank Indonesia menginisiasi program yang bersifat edukatif yakni “Cinta, Bangga, Paham, Rupiah” atau CBP Rupiah. Program ini bertujuan untuk memperkuat kecintaan masyarakat terhadap Rupiah serta meningkatkan pemahaman mengenai fungsinya dalam sistem ekonomi. Dengan adanya program CBP Rupiah, Bank Indonesia berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memahami, menggunakan, dan menghargai Rupiah sebagai mata uang negara. Dari nama program tersebut dapat dibagi menjadi tiga aspek yakni sebagai berikut :
- Cinta Rupiah
Cinta Rupiah bermakna keaslian dan merawat rupiah. Aspek ini berfokus pada perilaku masyarakat Indonesia dalam merawat dan memperlakukan uang Rupiah dengan baik. Hal ini mencakup beberapa tindakan positif yang perlu dilakukan oleh masyarakat seperti tidak melipat, merobek, atau mencoret uang rupiah. Uang yang dirawat dengan baik akan memiliki masa edar yang lebih lama, sehingga dapat mengurangi biaya pencetakan uang baru. Selain itu, masyarakat juga diedukasi agar menggunakan rupiah dengan hati-hati dalam transaksi sehari-hari serta menghindari penggunaan uang palsu atau uang yang rusak.
- Bangga Rupiah
Bangga Rupiah bermakna identitas dan simbol bangsa. Aspek ini menekankan pada kebanggaan masyarakat sebagai warga negara Indonesia dalam menggunakan Rupiah sebagai mata uang resmi. Rupiah dipahami sebagai simbol kedaulatan negara, bukan hanya alat transaksi semata. Tujuan dari aspek bangga Rupiah ini adalah mendorong masyarakat untuk menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi di dalam negeri sebagai bentuk dukungan terhadap perekonomian nasional. Jika diperhatikan, setiap desain yang terdapat pada uang Rupiah, mencerminkan keanekaragaman budaya dan kekayaan alam Indonesia, yang harus dihargai dan dijaga sebagai bagian dari identitas nasional.
- Paham Rupiah
Paham Rupiah bermakna fungsi Rupiah dalam perekonomian. Aspek ini berfokus pada upaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat mengenai Rupiah. Masyarakat perlu memahami fungsi dan peran Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, alat satuan hitung, dan penyimpan nilai. Pemahaman ini membantu masyarakat untuk mengerti pentingnya stabilitas nilai tukar rupiah dan hubungannya dengan perekonomian nasional. Selain itu, masyarakat juga didorong untuk memahami ciri-ciri keaslian uang Rupiah agar terhindar dari peredaran uang palsu. Sedari dulu, Bank Indonesia aktif mensosialisasikan cara mengenali uang asli dengan Metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang). Sosialisasi metode 3D ini bahkan secara rutin ditayangkan dalam saluran televisi nasional.
Dengan adanya program “Cinta, Bangga, Paham Rupiah” ini, Bank Indonesia berharap masyarakat lebih menghargai Rupiah sebagai mata uang yang memegang peranan vital dalam perekonomian. Bank Indonesia ingin mendorong perilaku yang mendukung peredaran uang Rupiah yang sehat, seperti menjaga kondisi fisik uang dan menghindari penggunaan uang palsu. Bank Indonesia berharap bahwa melalui inisiatif “Cinta Bangga Paham Rupiah”, kesadaran masyarakat terhadap nilai penting Rupiah sebagai simbol kedaulatan dan stabilitas ekonomi semakin kuat, serta meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Dengan sosialisasi yang masif dari pihak Bank Indonesia terkait CBP Rupiah, dan semakin meleknya literasi keuangan masyarakat, diharapkan dengan pola dua arah ini dapat mendukung kelancaran pembangunan nasional dengan menjaga stabilitas perekonomian Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI