Mohon tunggu...
Rayyan Yasser
Rayyan Yasser Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sejarah - Manusia Biasa-Biasa Saja

Sedikit berbagi tulisan atau cerita yang semoga saja bisa memberikan manfaat bagi orang banyak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Magna Carta: Salah Satu Tonggak Awal Perkembangan HAM di Dunia

13 November 2024   22:58 Diperbarui: 13 November 2024   23:35 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Naskah Asli Magna Carta - https://www.voaindonesia.com/a/inggris-akan-peringati-800-tahun-maga-carta/1701667.html

Pendahuluan

Perjalanan yang panjang mengarungi sejarah perlindungan HAM di dunia. Perjuangan pengukuhan jaminan perlindungan telah dimulai sekitar abad ke-13. Kemajuan pesat mulai terjadi pada abad ke-20. Penistaan terhadap sejumlah hak dasar manusia termasuk hak hidup pada dua kali perang dunia menjadi ilham kemajuan perlindungan HAM. Usaha pemajuan ini telah menjelma menjadi suatu gerakan global. Belakangan, isu-isu HAM menjadi kata kunci yang menentukan keberhasilan diplomasi suatu negara dalam interaksi internasional.

Sinyalemen pelanggaran HAM masih sering terjadi, meskipun perlindungan HAM telah menjadi gerakan global sejak Deklarasi Universal tentang HAM pada Sidang Umum di Chaillot, Paris, Perancis pada 19 Desember 1948. Memang sinyalemen tersebut tidak selamanya benar, akan tetapi tidak jarang pula muncul karena perbedaan persepsi dalam memandang pelaksanaan perlindungan HAM di suatu negara. Selain karena setiap negara memiliki sejarah perlindungan HAM yang berbeda, prinsip khas yang dianut masing-masing negara juga menjadi pembeda dalam memandang pelaksanaan perlindungan HAM. Negara Inggris sering disebut--sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan HAM. Perjuangan HAM di Inggris tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan salah satunya Magna Carta.

Magna Carta

Kerajaan Inggris yang pada awal ke-12 dipimpin oleh Raja Richard I si Hati Singa yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John "Lackland" yang bertindak sewenang--wenang terhadap rakyat dan para baron (bangsawan). Ketidakpuasan dari para bangsawan terhadap tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh raja John menimbulkan pemberontakan. Pemberontakan ini kemudian berakhir dengan dibuatnya suatu perjanjian antara para baron dengan raja John yang disebut sebagai "Magna Carta" atau piagam agung.

Pencetusan Magna Carta terjadi pada 15 Juni tahun 1215 M. Prinsip dasar dari piagan ini adalah pembatasan kekuasaan raja dan HAM lebih penting daripada kedaulatan seorang raja. Tidak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali atas dasar pertimbangan hukum terlebih dahulu. Magna Carta menjadi tanda kemenenangan yang diraih sebab hal-hak tertentu yang prinsipil telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Magna Carta menjadi simbol munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena telah mengajarkan bahwa derajat hukum dan undang-undang lebih tinggi daripada kekuasaan raja.

Adapun isi dari Magna Carta adalah sebagai berikut :

  1. Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris;
  2. Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagai berikut;
  3. Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk;
  4. Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah;
  5. Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya;
  6. Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.

Magna Carta Liberium menjadi catatan sejarah bahwa Inggris telah memberikan jaminan pada para bangsawan serta keturunannya yang tidak memenjarakan mereka sebelum melelui proses pengadilan. Jaminan tersebut diberikan oleh pihak kerajaan bukan tanpa alasan, tapi sebagai bentuk balas budi kepada para bangsawan yang telah berjasa dalam membiayai dan memperjuangkan kerajaan.

Pada masa itu bangsawan meminta jaminan sebab kebanyakan raja sering bertindak sesuka hati, membuat hukum sendiri sedangkan raja kebal terhadap hukum. Hampir semua aturan yang dibuat menguntungkan raja. Meskipun Magna Carta tidak berlaku untuk semua, atau dalam artian hanya untuk para bangsawan, akan tetapi kita tidak bisa memungkiri bahwa Magna Carta merupakan tonggak awal perkembangan HAM di dunia. Konflik yang meletus pasca Magna Carta bisa disaksikan dalam film Ironclad yang dirilis tahun 2011.

Referensi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun