Dinas telah mampu mendelegasikan kewenangan kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Bantuan dan Jaminan Sosial, untuk mensukseskan PKH. Telah dilakukan berkoordinasi dengan Pendamping PKH dalam melaksanakan dan pembinaan kepada Peserta PKH baik mengenai syarat dan ketentuan yang ditentukan, termasuk ancaman akan sanksi dan pinalti kepada Peserta PKH yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan tersebut.
Faktor-Faktor Penghambat Implementasi Program Keluarga Harapan (PKH) Dalam Upaya Mengentaskan Kemiskinan adalah Watak dan sikap yang kurang tanggungjawab dari Peserta PKH atas informasi yang diberikan oleh Pendamping PKH. Akibatnya menyebabkan tidak tepatnya waktu penyerahan syarat dan ketentuan dari Peserta PKH, sehingga pencairan dana ke rekening Peserta PKH tidak tepat waktu.
Disposisi; sikap dan watak Aparatur Dinas Sosial, Pendamping, dan Peserta PKH sangat berperan dalam suksesnya PKH dalam upaya mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Faktor Pendukung: komunikasi yang baik, sumber daya yang profesional, struktur birokrasi yang sudah ada, dan disposisi yang mendukung. Faktor Penghambat: masih adanya sikap dan watak yang apatis Peserta PKH. Data Peserta PKH masih ada yang belum akurat, kapasitas ruangan, sarana dan prasarana, yang terbatas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H