Mohon tunggu...
Ray Patrick S.
Ray Patrick S. Mohon Tunggu... Freelancer - Undergraduate Student

Writer

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Poin-Poin Penting Yang Disampaikan Oleh Prabowo Dan Sri Mulyani Soal PPN 12%

1 Januari 2025   14:35 Diperbarui: 1 Januari 2025   14:35 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Prabowo dan Sri Mulyani menyampaikan poin-poin penting soal PPN 12% yang saat ini masih ramai diperbincangkan. Foto: Hafiz Mubarak A.

Presiden RI saat ini, yaitu Prabowo Subianto akhirnya memutuskan hanya memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen hanya pada kelompok barang yang masuk kategori mewah seperti jet pribadi hingga yacht. Prabowo menegaskan tarif PPN menjadi 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025 tidak akan menyasar pada barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.

Selain itu, Sri Mulyani juga mendukung pernyataan Prabowo dengan mengatakan bahwa barang dan jasa dalam kategori yang nonmewah akan tetap sama dengan tarif PPN yang sebelumnya, yaitu 11 persen.

Di kesempatan yang sama, Prabowo mengatakan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan tetap berlaku sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kendati demikian, kenaikan tarif PPN hanya ditujukan kepada barang dan jasa yang sifatnya sangat mewah, sebagai contoh dapat kita ambil adalah pesawat jet pribadi, lalu kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah yang tentu nilainya jauh diatas rata-rata golongan menengah kebawah.

Kemudian berdasarkan keterangan oleh Sri Mulyani, tarif PPN 12 persen akan dikenakan pada barang dan jasa yang tergolong super mewah seperti kelompok hunian mewah, yakni rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan semacamnya yang memiliki harga jual diatas Rp 30 Miliar. Selanjutnya, Prabowo juga menyampaikan bahwa fasilitas pembebasan atau tarif PPN berlaku 0 persen pada barang dan jasa bahan pokok kebutuhan masyarakat.

Sri Mulyani pada kesempatan yang sama juga merinci barang dan jasa bahan pokok kebutuhan masyarakat tetap dikenakan PPN 0 persen antara lain, beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasilnya. kemudian susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, padi-padian, kacang-kacangan, ikan, udang, biota lainnya, bahkan hingga rumput laut.

Selanjutnya ada tiket kereta api, tiket bandara, angkutan orang, jasa angkutan umum dan sungai, penyerahan jasa paket, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, dan kitab suci. kemudian jasa kesehatan, jasa keuangan dana pensiun, serta jasa keuangan lain, seperti kartu kredit, asuransi kerugian, dan asuransi jiwa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun