Mohon tunggu...
Ray Patrick S.
Ray Patrick S. Mohon Tunggu... Freelancer - Undergraduate Student

Writer

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Akhirnya Jokowi Angkat Suara Soal Kenaikan PPN 12% Per 1 Januari 2025

28 Desember 2024   14:14 Diperbarui: 28 Desember 2024   14:18 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Jokowi yang menyatakan bahwa kenaikan PPN 12% per tanggal 1 Januari 2025 memang harus dilaksanakan oleh pemerintah. San yang

Presiden ke-7 RI, yakni Joko Widodo akhirnya angkat bicara soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang dimulai per tanggal 1 Januari 2025 mendatang.

Beliau mengatakan kenaikan itu memang dari awal sudah diakomodir oleh Undang-Undang. Undang-Undang merupakan produk hukum yang sudah diputuskan oleh DPR bersama dengan pemerintah, jadi menurut beliau suka atau tidak suka pemerintah harus tetap menjalankannya.

Menurut Beliau kenaikan PPN itu sudah melalui pertimbangan yang mendalam dan matang, jadi dia berpesan kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung kebijakan pemerintah dikarenakan dalam ihwal ini sudah diamanatkan melalui UU yang seharusnya dijalankan oleh pemerintah.

Ia mengatakan bahwa pemerintah telah menghitung implikasi dari kenaikan PPN tersebut di masyarakat dan mengungkapkan kalkulasi dan pertimbangan yang sudah dilakukan.

Beliau kembali menegaskan bahwa Kenaikan PPN 12% dilakukan sebagai konsekuensi dari pengesahan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang saat itu disahkan pada masa pemerintahan Jokowi.

Lantas bagaimana dengan nasib masyarakat? Sebenarnya kenaikan itu sendiri telah menimbulkan polemik dan penolakan keras termasuk pelbagai elemen masyarakat, bahkan mereka sudah mengambil tindakan dengan demonstrasi sampai membuat petisi yang bertajuk "Pemerintah Segera Batalkan Kenaikan PPN"! hal ini bertujuan untuk mendesak Presiden Prabowo Subianto menunda atau lebih baik lagi dibatalkan Kenaikan PPN 12 Persen yang sudah digaungkan tempo waktu.

Sampai dengan hari Rabu (25/12) yang lalu, petisi ini sudah ditandangani lebih dari 193 ribu orang di seluruh Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun