Presiden ke-7 RI, yakni Joko Widodo akhirnya angkat bicara soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang dimulai per tanggal 1 Januari 2025 mendatang.
Beliau mengatakan kenaikan itu memang dari awal sudah diakomodir oleh Undang-Undang. Undang-Undang merupakan produk hukum yang sudah diputuskan oleh DPR bersama dengan pemerintah, jadi menurut beliau suka atau tidak suka pemerintah harus tetap menjalankannya.
Menurut Beliau kenaikan PPN itu sudah melalui pertimbangan yang mendalam dan matang, jadi dia berpesan kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung kebijakan pemerintah dikarenakan dalam ihwal ini sudah diamanatkan melalui UU yang seharusnya dijalankan oleh pemerintah.
Ia mengatakan bahwa pemerintah telah menghitung implikasi dari kenaikan PPN tersebut di masyarakat dan mengungkapkan kalkulasi dan pertimbangan yang sudah dilakukan.
Beliau kembali menegaskan bahwa Kenaikan PPN 12% dilakukan sebagai konsekuensi dari pengesahan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang saat itu disahkan pada masa pemerintahan Jokowi.
Lantas bagaimana dengan nasib masyarakat? Sebenarnya kenaikan itu sendiri telah menimbulkan polemik dan penolakan keras termasuk pelbagai elemen masyarakat, bahkan mereka sudah mengambil tindakan dengan demonstrasi sampai membuat petisi yang bertajuk "Pemerintah Segera Batalkan Kenaikan PPN"! hal ini bertujuan untuk mendesak Presiden Prabowo Subianto menunda atau lebih baik lagi dibatalkan Kenaikan PPN 12 Persen yang sudah digaungkan tempo waktu.
Sampai dengan hari Rabu (25/12) yang lalu, petisi ini sudah ditandangani lebih dari 193 ribu orang di seluruh Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H