Mohon tunggu...
Ray Patrick S.
Ray Patrick S. Mohon Tunggu... Freelancer - Undergraduate Student

Writer

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kajari Kediri Meluncurkan Tembakan Usai Diadang Oleh LSM, Apakah Diperbolehkan?

27 Desember 2024   10:08 Diperbarui: 27 Desember 2024   10:08 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepala Kejaksaan Negeri Kediri,yaitu Pradhana Probo telah mengalami insiden yang tidak diharapkan pada hari Senin, 23 Desember pukul 20.30 WIB, di Jalan Imam Bonjol, Kediri, Jawa Timur, Saat itu Kajari Keidiri tengah melakukan perjalanan bersama keluarga dan tiba-tiba saja diadang oleh 2 pengendara motor OTK serta memberikan ancaman kepada pihaknya,dengan demikian Kajari Kediri melepaskan tembakan ke udara sebagai bentuk melindungi pihaknya dikarenakan adanya dugaan bahwa mereka akan menjadi korban pengeroyokan.

Dalam situasi itu,Pradhana Probo sudah mengambil tindakan yang tepat dan terukur. Bisa dipastikan tembakan yang sebelumnya telah dilepaskan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku (SOP).

Tindakan yang telah dilakukan Oleh Kajari Kediri sudah selaras dengan peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku, dengan berpegang teguh pada UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dalam pasal 8b yang berbunyi "Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Kemudian hal ini juga disokong kuat dengan aturan yang tercantum di dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di lingkungan Kejaksaan RI, yang dapat kita lihat pada pasal 2 menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api dinas serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya,kita juga harus menyoroti pada pasal 9 ayat (1) huruf b, yang menyebutkan bahwa Pengunaan Senjata Api Dinas dilakukan sebagai tindakan terakhir dalam upaya menghentikan tindakan seseorang atau sekelompok yang mengancam jiwa Jaksa sebagai Aparat Penegak Hukum, penggunaan senjata api hanya dilakukan dalam kondisi yang benar-benar terpaksa untuk melindungi orang lain dari ancaman serius.

Sehingga ketika kita menelik regulasi lebih jauh memang diperbolehkan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melepaskan tembakan selama dalam batas dan ukuran yang telah ditentukan dan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun