Hasto Kristiyanto yang merupakan Sekjen PDIP telah ditetapkan secara resmi oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai tersangka kasus suap dalam pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI ke Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU dengan melibatkan Harun Masiku.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus ini tercantum melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yakni Sprin/Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada tanggal 23 Desember 2024.
Sebelumnya telah diadakan expose atau gelar perkara terkait Hasto Kristiyanto yang dilakukan oleh KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.
Hasto telah diperiksa berulang kali oleh penyidik KPK terkait kasus ini yang dimulai sejak Januari 2020 yang lalu. Sebelumnya ia juga pernah memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terakhir ia diperiksa oleh KPK pada bulan Juni 2024 yang lalu.
Kemudian beralih pada Harun Masiku yang saat ini masih menjadi buronan KPK, Ia merupakan eks calon anggota legislatif dari fraksi PDIP. Diduga ia menyuap Wahyu Setiawan agar nantinya bisa ditetapkan secara resmi sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi sudah meninggal dunia.
Diduga Harun Masiku telah menyiapkan anggaran sejumlah Rp.850 Juta agar bisa melenggang ke Senayan selama periode 2019-2024
Hal ini juga tak luput pada Wahyu Setiawan yang sudah divonis oleh majelis hakim selama tujuh tahun penjara sebagaimana yang tercantum dalam putusan Mahkamah Agung Nomor:1857/K/Pid.Sus/2021. Pada Juni 2021, Wahyu dijebloskan oleh KPK ke Lapas (Lembaga  Pemasyarakatan) di KedungPane, Semarang, Jawa Tengah.
Akan tetapi, anggota KPU periode 2017/2022 itu sudah bebas secara bersyarat sejak 6 Oktober 2023 yang lalu.
Seiring berjalannya kasus, dari pihak PDIP memberikan statement bahwa jika memang penetapan Hasto ini benar, maka persoalan sangat berbau politis kemudian beralih pada asumsi yang melibatkan Joko Widodo yang telah menyatakan bahwa ia sudah pensiunan dan purna tugas jadi dalam hal ini tidak ada kaitan yang erat, selanjutnya kita nantikan saja bagaimana perkembangan kasus ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H