Mohon tunggu...
Raymond Junior Pardamean
Raymond Junior Pardamean Mohon Tunggu... -

Pemerhati Rusia dan Pemerhati Hukum Luar Angkasa lulusan universitas kenamaan Rusia

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pengertian Hukum Luar Negeri

2 Mei 2016   01:27 Diperbarui: 2 Mei 2016   01:53 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar Stasiun Luar Angkasa, diambil dari yandex picture

Hukum luar angkasa bagi sebagian orang khususnya di Indonesia memang masih dianggap sebagai sesuatu yang baru. Bahkan sebagian besar masyarakat dengan tingkat pendidikan tinggi tidak mengetahui mengenai apa itu hukum luar angkasa dan bagaimana aplikasinya untuk kehidupan nyata sehari-hari. Bukan hanya itu, hukum luar angkasa sebagai salah satu cabang baru dalam ilmu hukum (internasional) belum banyak dipelajari di lembaga-lembaga pendidikan tinggi seperti universitas maupun akademi.

Mempelajari hukum luar angkasa sama seperti mempelajari suatu bidang ilmu yang relatif baru namun cepat berkembang karena kebutuhan jaman dan perkembangan jaman yang begitu pesat dengan dunia teknologi dan pengetahuan akan kemutakhiran. Belajar tentang ilmu hukum luar angkasa dapat memberikan banyak manfaat kepada seorang ahli hukum yang tertarik mendalami bidang baru yang sangat prospektif perkembangannya dikemudian hari kelak, bahkan sudah terasa manfaatnya sekarang di negara-negara maju seperti Rusia, Amerika Serikat, Kanada, China, Perancis dan Inggris. 

Sebagai suatu bidang ilmu yang baru , hukum luar angkasa adalah cabang dari ilmu hukum internasional yang merupakan kumpulan norma serta aturan dalam hukum publik internasional yang mengatur tentang berbagai hubungan antara negara baik negara dengan negara maupun negara dengan organisasi antar negara ataupun organisasi antar pemerintahan, hubungan timbal balik antara subyek hukum tersebut terkait dengan aktivitas di luar angkasa begitupula terkait juga dengan rezim hukum internasional di wilayah luar angkasa, di bulan maupun dibenda langit lainnya. Dalam kata lain, hukum luar angkasa ditentukan tergantung dari karakter aktivitas negara atau yg disebut dengan aktivitas di luarangkasa maupun tergantung dari tempat berlangsungnya aktivitas tersebut (wilayah luarangkasa, bulan atau benda langit lainnya). 

(berlanjut)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun