Mohon tunggu...
Raysa Nahtania
Raysa Nahtania Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Hobi : membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Organisasi FPI Demo ke Kantor Kemenag untuk Menuntut Penutupan Permanen Pondok Pesantren Al - Zaytun

29 Juni 2023   09:00 Diperbarui: 29 Juni 2023   17:29 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pondok pesantren Al - Zaytun berdiri pada tahun 1996 yang terletak di desa Mekarjaya, kecamatan Gantar, kabupaten Indramayu, provinsi Jawa Barat yang merupakan amal usaha yayasan pesantren Indonesia (YPI) dibawah pimpinan Panji Gumilang  , ponpes ini berulang kali menjadi sorotan publik serta menuai berbagai kritikan dari masyarakat dikarenakan terkuaknya beragam kontroversi penyimpangan ajaran agama islam dalam beribadah yang dilakukan oleh para santri Al- Zaytun . Berikut beberapa kontroversi ponpes Al - Zaytun : 

1. Mencampur Jamaah laki - laki dan Perempuan dalam satu shaf .  Media sosial dihebohkan dengan postingan video yang memperlihatkan pelaksanaan shalat Eid Fitri yang dilaksanakan di Masjid Rahmatan Lil Alamin, dalam video tersebut menampakan shaf jamaah laki laki dan perempuan bercampur tanpa penghalang . 

2. Menyanyikan Hanev Shalom Alachem  .Ucapan salam yang tidak biasa yang di gaungkan oleh warga Al- zaytun saat perayaan 1 suro yang dipimpin oleh Panji Gumilang  menghebohkan dunia maya , pasalnya  salam berupa nyanyian tersebut merupakan salam yang dianggap kental dengan agama Yahudi .

3. Muadzin menghadap ke arah santri bukan ke kiblat ,setiap lantunan adzan diikuti dengan gerakan tangan yang berbeda dari                 biasanya .

4.Meragukan kebenaran Al - Quran sebut bukan kalam Allah . Panji Gumilang menyebut bahwa Al - Quran bukanlah kalam Allah melainkan kalam Nabi Muhammad SAW.

5.Shalat yang berjarak  & Khatib perempuan shalat Jumat.  Ponpes Al -Zaytun juga menerapkan shalat berjarak . hal ini bertentangan dengan hadits shahih yang secara tegas menganjurkan untuk merapatkan barisan shalat  , bahkan Panji Gumilang memperbolehkan wanita untuk menjadi khatib pada saat sholat jum’at . hal ini juga bertentangan dengan 4 mazhab yang mengatakan bahwa perempuan tidak memiliki kelayakan dalam mengimami shalat jum’at karena tidak boleh mengimami laki - laki.

6.Sebut dosa santri yang berzina akan hilang jika sudah menyetorkan uang ke majelis .Pernyataan kontroversi soal diperbolehkan berzina itu diungkapkan oleh Herri terkait sejumlah penyimpangan di ponpes Al - Zaytun di channel youtube miliknya,bagi santri yang memiliki uang diperbolehkan untuk berzina .

7.Tidak  percaya bahwa Allah bisa bahasa arab .Panji Gumilang berpikir bagaimana Allah SWT dapat berbicara dalam bahasa arab ketika umat manusia yang ada memiliki bahasa yang berbeda .

Berbagai kontroversi ponpes Al- Zaytun  yang telah menyebarkan ajaran sesat kepada para santrinya yang beredar di media sosial membuat geram FPI dan seluruh umat islam di Indonesia. berbagai reaksi muncul dari masyarakat salah satunya reaksi dari FPI . FPI adalah singkatan dari Front Pembela Islam. Front Pembela Islam adalah organisasi massa yang berbasis di Indonesia. Organisasi ini didirikan pada tahun 1998  oleh Muhammad Rizieq Shihab dengan tujuan untuk mempromosikan dan menjaga penerapan nilai-nilai Islam di Indonesia. FPI secara khusus aktif dalam isu-isu keagamaan dan sering terlibat dalam demonstrasi .

Ratusan massa dari FPI melakukan aksi demonstrasi besar- besaran yang bertajuk ‘’Seruan All Out 266” di  di depan kantor kementerian agama (kemenag) dan kawasan patung kuda Jakarta Pusat , Senin (26/6/23). Massa terlihat memenuhi separuh jalan raya di depan kemenag yang menyebabkan kemacetan lalu lintas sehingga aksi massa  ini mendapat pengawalan dari polres Jakarta Pusat 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun