Mohon tunggu...
Raymond J Kusnadi
Raymond J Kusnadi Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis adalah sebuah keberanian

http://www.unite-indonesia.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Love Pilihan

Pentingnya Prenuptial Agreement bagi Kaum Perempuan

20 Juli 2021   23:29 Diperbarui: 20 Juli 2021   23:34 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prenuptial Agreement (gettyimages/Jodi Jacobson)

Di suatu siang, saya dikejutkan dengan sebuah permintaan teman yang akan menikah.  Permintaan ini bukan permintaan biasa karena yang akan dinikahinya adalah seorang Warga Negara Asing (WNA), alias hubungan beda negara.

Yang membuat saya bingung, adalah permintaan itu untuk membantu bagaimana cara menikahi sang pujaan hati dengan hukum yang berlaku di Indonesia.  Maklum, saya ordinary people yang tidak pernah bersentuhan dengan isu semacam itu.

Beruntung saya mempunyai teman-teman baik yang menikahi bule.  Setelah memilih satu nama, saya langsung menelepon dan menanyakan apa saja syarat-syarat menikah dengan WNA. 

Bukan jawaban yang saya terima, tapi malah pertanyaan yang menohok, ”Emang siapa yang mau kawin? Lu, mau kawin lagi?” diiringi tawa bahagia di atas penderitaan orang lain.

Lalu teman saya yang baik hati itu melanjutkan obrolan dengan memberi berbagai macam persyaratan lainnya.  Saking banyaknya, pembicaraan langsung saya potong, “Lu, WA aja ya, cuy!”

Lanjutnya kemudian adalah hal yang menarik dan jangan sampai terlewatkan oleh para perempuan, sebuah perjanjian.  Perjanjian itu bernama Prenuptial Agreement atau Perjanjian Pranikah.

Perjanjian ini bermanfaat terkait harta yang dimiliki selama pernikahan hingga perceraian.  Teman saya berbagi kisahnya untuk mewarisi harta yang dimilikinya untuk sang anak.

Pilihan tersebut dia ambil agar harta dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi masa depan pendidikan dan modal hidup anaknya.  Karena dia belajar dari sebuah kasus, harta pihak perempuan dihabiskan oleh suami dan anak menjadi terlantar.

Belum lagi pengalaman lain yang merugikan pihak perempuan saat perceraian karena sebagian besar hartanya terkuras akibat adanya ketentuan dalam perjanjian yang membagi dua kekayaan bersama bila terjadi perceraian.

Walaupun di sisi lain, ibu yang sudah memiliki 2 anak itu memperingatkan bahwa perjanjian semacam ini masih tergolong tabu untuk dibicarakan karena pertimbangan latar agama, sosial dan budaya.

Dari sisi baiknya, perjanjian yang biasa disingkat dengan Prenup ini, justru menguatkan masing-masing pihak dan menguji komitmen serta kepercayaan sebagai modal keduanya membangun bahtera keluarga ke depannya.

Karena pernikahan juga mengawinkan keluarga besar yang beragam pemikirannya, maka keputusan akhir berada di tangan pasangan yang akan menikah.  Pasti pihak keluarga dari kedua belah pihak akan memberikan banyak saran. 

Untuk itu diperlukan ketegasan dari kedua pihak agar tidak ragu dalam mengambil keputusan di tengah beragam pendapat yang ada.

Melanjutkan perbincangan kami, Perjanjian Pranikah ini mensyaratkan keterbukaan dari kedua belah pihak, baik istri maupun suami.  Apa saja yang mereka miliki dan termasuk berapa besar utang atau tanggungan lain dari masing-masing pihak.

Selain itu, perjanjian wajib didasari oleh kerelaan masing-masing pihak dan tanpa ada unsur tekanan dan paksaan dari pihak mana pun.  Karena ada kasus, perjanjian menjadi memberatkan bagi perempuan akibat keluarga perempuan masih mempunyai utang dari keluarga laki-laki.

Di akhir percakapan, teman saya mengingatkan sebenarnya pernikahan dengan bule itu jangan terburu-buru.  Sangat diperlukan pertimbangan yang masak, seperti mengetahui latar belakangnya. 

Sering kali banyak yang tertipu karena penampilan luar yang terkesan menarik hati, namun hanya sebagai modus untuk melarikan properti ke luar negeri.

Mengingat teman saya yang akhirnya telah menikahi bule itu, saya sangat beruntung karena kehidupan pernikahannya berjalan baik dalam suka dan duka. 

Setidaknya ini cukup melegakan saya sebagai konsultan keluarga dadakan.

(Raymond J Kusnadi)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun