Dari sisi baiknya, perjanjian yang biasa disingkat dengan Prenup ini, justru menguatkan masing-masing pihak dan menguji komitmen serta kepercayaan sebagai modal keduanya membangun bahtera keluarga ke depannya.
Karena pernikahan juga mengawinkan keluarga besar yang beragam pemikirannya, maka keputusan akhir berada di tangan pasangan yang akan menikah. Â Pasti pihak keluarga dari kedua belah pihak akan memberikan banyak saran.Â
Untuk itu diperlukan ketegasan dari kedua pihak agar tidak ragu dalam mengambil keputusan di tengah beragam pendapat yang ada.
Melanjutkan perbincangan kami, Perjanjian Pranikah ini mensyaratkan keterbukaan dari kedua belah pihak, baik istri maupun suami. Â Apa saja yang mereka miliki dan termasuk berapa besar utang atau tanggungan lain dari masing-masing pihak.
Selain itu, perjanjian wajib didasari oleh kerelaan masing-masing pihak dan tanpa ada unsur tekanan dan paksaan dari pihak mana pun. Â Karena ada kasus, perjanjian menjadi memberatkan bagi perempuan akibat keluarga perempuan masih mempunyai utang dari keluarga laki-laki.
Di akhir percakapan, teman saya mengingatkan sebenarnya pernikahan dengan bule itu jangan terburu-buru. Â Sangat diperlukan pertimbangan yang masak, seperti mengetahui latar belakangnya.Â
Sering kali banyak yang tertipu karena penampilan luar yang terkesan menarik hati, namun hanya sebagai modus untuk melarikan properti ke luar negeri.
Mengingat teman saya yang akhirnya telah menikahi bule itu, saya sangat beruntung karena kehidupan pernikahannya berjalan baik dalam suka dan duka.Â
Setidaknya ini cukup melegakan saya sebagai konsultan keluarga dadakan.
(Raymond J Kusnadi)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H