Di situasi pandemi saat ini tentu pekerja terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mengutip pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker) pada tanggal 8 April 2020 sebanyak  1,5 juta pekerja terdampak dengan persentase 10 persen(150.000) di PHK dan 90 persen (1.350.000) dirumahkan, pada gelombang selanjutnya sangat memungkinakan jumlah PHK di Indonesia akan terus meningkat. Organisasi Buruh Dunia/International Labour Organization (ILO) pada tanggal 8 April 2020 menyebutkan sebanyak 2,7 miliar pekerja di dunia terdampak akibat pandemi ini mulai dari pengurangan jam kerja, dirumahkan, cuti tanpa gaji, hingga PHK. ILO mengemukakan bahwa di situasi pandemi ini para pemimpin bisnis/pelaku usaha memiliki kepentingan dalam stabilitas dalam persiapan yang baik untuk menghadapi situasi krisis ini untuk melobi perubahan legislatif dan konstitusi yang mendukung tenaga kerja, atau untuk bertindak cepat dan efektif ketika bantuan kemanusiaan diperlukan.
Sesuai dengan edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 tanggal 17 Maret 2020, pada poin nya meminta kepada Gubernur untuk mengupayakan pencegahan serta penanganan di lingkungan kerja dan melaksanakan perlindungan pengupahan bagi pekerja. Kerugian sudah pasti berdampak kepada para pemilik bisnis/pelaku usaha saat ini yang berupaya dengan alternatif usaha terbaik nya  untuk menimalisir PHK bersamaan dengan kerugian meningkat yang belum dapat dipastikan kapan berakhirnya pandemi. Situasi ini PHK seakan menanti para pekerja dalam tahapan gelombang selanjutnya, apabila terjadi perselisihan antara pekerja dengan pelaku usaha memang dapat melalui perundingan bipartit diselesaikan melalui mediasi maupun konsiliasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). Tentu dalam kondisi ini pekerja dalam pihak yang rentan dengan pilihan menerima kompensasi yang mencoba masuk akal atau mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial dalam situasi yang menyusahkan.Â
PHK massal ini jelas berdampak pada faktor menurun nya finansial  pada kalangan atas yang mampu tak terlepas kalangan menengah kebawah, maka Pemerintah dalam konferensi pers tanggal 31 Maret 2020 merencanakan anggaran sebesar 405 triliun terkait penanganan pandemi ini yang bagi pada bidang kesehatan, perlindungan sosial sampai dengan insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (UKR) yang setidaknya dalam tiga bulan kedepan mengupayakan potensi chaos yang lebih masif. Memang ketahanan berfikir secara positif untuk menghadapi pandemi ini tidak mudah, pada sisi lain jika pikiran negatif tidak lah salah sejauh melakukan persiapan persediaan kebutuhan untuk mendapat rasa aman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H