Mohon tunggu...
Raymond Hutahaean
Raymond Hutahaean Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum

Saya seorang mahasiswa hukum.Membaca dan menulis adalah kesukaan saya,saya senang membaca dan menulis tentang Filsafat, Ilmu Hukum dan disiplin ilmu lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Beberapa Perbedaan PMH dalam Hukum Pidana & Perdata

12 Agustus 2024   07:18 Diperbarui: 12 Agustus 2024   07:41 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam sistem hukum Indonesia, perbuatan melawan hukum dapat dikategorikan ke dalam dua jenis utama yaitu pidana dan perdata. Meskipun keduanya melibatkan tindakan yang melanggar hukum, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya yang penting untuk dipahami.


1. Definisi dan Ruang Lingkup
 Perbuatan melawan hukum dalam konteks pidana adalah tindakan yang melanggar undang-undang pidana dan dianggap sebagai tindak kriminal. Tindakan ini tidak hanya merugikan individu tetapi juga mengganggu ketertiban umum dan kepentingan masyarakat luas. Contoh perbuatan melawan hukum pidana termasuk pencurian, penipuan, dan pembunuhan. 

Perbuatan Melawan Hukum Perdata Sebaliknya, perbuatan melawan hukum dalam konteks perdata adalah tindakan yang melanggar hak-hak individu atau kelompok tertentu tanpa melibatkan kepentingan umum. Tindakan ini biasanya berhubungan dengan pelanggaran kontrak, kerugian finansial, atau pelanggaran hak milik. Contoh perbuatan melawan hukum perdata termasuk sengketa tanah, pelanggaran kontrak.

2. Tujuan dan Sanksi
 Tujuan utama dari hukum pidana adalah untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan sanksi kepada pelaku kejahatan sebagai bentuk pencegahan dan penegakan hukum. Sanksi dalam hukum pidana bisa berupa penjara, denda, atau hukuman mati, tergantung pada beratnya kejahatan yang dilakukan.


Sedangkan Hukum perdata bertujuan untuk menyelesaikan sengketa antara individu atau kelompok dan memberikan kompensasi kepada pihak yang dirugikan. Sanksi dalam hukum perdata biasanya berupa ganti rugi finansial atau pemulihan hak-hak yang dilanggar.

3. Proses Hukum
Pidana: Proses hukum pidana dimulai dengan penyelidikan oleh kepolisian, diikuti oleh penuntutan oleh jaksa, dan akhirnya persidangan di pengadilan pidana. Proses ini melibatkan negara sebagai pihak yang menuntut pelaku kejahatan atas nama masyarakat.


Perdata: Proses hukum perdata dimulai dengan pengajuan gugatan oleh pihak yang merasa dirugikan, diikuti oleh persidangan di pengadilan perdata. Dalam kasus ini, pihak yang menggugat dan tergugat adalah individu atau kelompok yang bersengketa, tanpa keterlibatan negara sebagai penuntut.

4. Beban Pembuktian
Dalam hukum pidana, beban pembuktian berada pada pihak penuntut (jaksa) yang harus membuktikan bahwa terdakwa bersalah tanpa keraguan yang masuk akal. Standar pembuktian ini sangat tinggi karena konsekuensi hukum pidana yang berat.


Dalam hukum perdata, beban pembuktian berada pada pihak penggugat yang harus membuktikan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat. Standar pembuktiannya lebih rendah dibandingkan dengan hukum pidana, yaitu berdasarkan keseimbangan probabilitas.


Kesimpulannya adalah bahwa meskipun perbuatan melawan hukum dalam konteks pidana dan perdata memiliki beberapa kesamaan, perbedaan mendasar terletak pada tujuan, sanksi, proses hukum, dan beban pembuktian. Memahami perbedaan ini penting untuk mengetahui hak dan kewajiban kita dalam berbagai situasi hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun