Film pendek "The Disappearance of Willie Bingham" adalah sebuah karya yang menggambarkan hukuman progresif amputasi sebagai bentuk hukuman pidana. Film ini mengangkat berbagai isu hukum, termasuk hukum pidana, hak asasi manusia (HAM), dan hukum internasional. Artikel ini akan menganalisis aspek-aspek hukum yang diangkat dalam film tersebut.
Willie Bingham adalah narapidana pertama yang menjalani hukuman amputasi progresif sebagai bagian dari program keadilan baru yang kontroversial. Hukuman ini dilakukan di depan keluarga korban, dan hanya berhenti atas permintaan keluarga korban.
Dalam konteks hukum pidana, hukuman amputasi progresif yang digambarkan dalam film ini dapat dikategorikan sebagai hukuman yang kejam dan tidak biasa. Di banyak negara, termasuk Indonesia, hukuman semacam ini tidak diperbolehkan karena melanggar prinsip-prinsip dasar kemanusiaan dan keadilan. Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Hukuman yang digambarkan dalam film ini jelas melanggar berbagai instrumen HAM internasional. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 5 menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat. Selain itu, Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat (CAT) juga melarang segala bentuk penyiksaan dan perlakuan kejam.
Dalam hukum internasional, hukuman yang melibatkan penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi dilarang keras. Selain CAT, Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) Pasal 7 juga melarang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat. Negara-negara yang menjadi pihak dalam perjanjian ini wajib memastikan bahwa hukuman yang diterapkan sesuai dengan standar internasional.
Film ini juga mengangkat pertanyaan etis dan moral tentang keadilan dan pembalasan. Apakah hukuman yang kejam dan tidak manusiawi dapat dibenarkan sebagai bentuk keadilan? Apakah keluarga korban memiliki hak untuk menentukan bentuk hukuman yang diterima oleh pelaku? Pertanyaan-pertanyaan ini menantang kita untuk mempertimbangkan batas-batas keadilan dan kemanusiaan dalam sistem hukum.
Kesimpulannya adalah bahwa "The Disappearance of Willie Bingham" adalah film yang provokatif dan menggugah pemikiran, yang mengangkat isu-isu hukum yang kompleks dan kontroversial. Hukuman yang digambarkan dalam film ini jelas melanggar prinsip-prinsip dasar hukum pidana, HAM, dan hukum internasional. Melalui analisis ini, kita dapat memahami pentingnya menjaga keadilan dan kemanusiaan dalam penerapan hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H