Mohon tunggu...
Raymond Hutahaean
Raymond Hutahaean Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum

Saya seorang mahasiswa hukum.Membaca dan menulis adalah kesukaan saya,saya senang membaca dan menulis tentang Filsafat, Ilmu Hukum dan disiplin ilmu lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Identity Theft dan Aturan Hukumnya

9 Agustus 2024   12:02 Diperbarui: 9 Agustus 2024   13:35 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Identity Theft atau pencurian identitas adalah tindakan kriminal di mana seseorang mencuri informasi pribadi orang lain untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau melakukan tindakan ilegal. Di era digital ini, kejahatan ini semakin marak terjadi karena kemudahan akses terhadap data pribadi melalui internet.

Identity theft adalah kejahatan yang melibatkan penggunaan informasi pribadi seseorang tanpa izin untuk tujuan yang tidak sah. Informasi yang dicuri bisa berupa nama lengkap, alamat email, nomor rekening, nomor kartu identitas (KTP/SIM/NPWP), nomor jaminan sosial, tanggal lahir, nomor telepon, dan informasi keluarga. Pelaku dapat menggunakan informasi ini untuk berbagai aktivitas ilegal seperti pemalsuan dokumen, transaksi online tanpa izin, dan aktivitas keuangan lainnya.

Beberapa metode yang sering digunakan oleh pelaku identity theft antara lain:

a. Phishing, Mengirim email atau pesan palsu yang tampak resmi untuk mencuri informasi pribadi.
b. Dumpster Diving,  Mengambil informasi dari dokumen yang dibuang tanpa dihancurkan.
c. Data Breach, Membobol sistem keamanan perusahaan untuk mencuri data pribadi.

Identity theft dapat menyebabkan berbagai masalah serius bagi korban, seperti:

1Pemalsuan Dokumen, Dokumen palsu yang dibuat atas nama korban dapat digunakan untuk transaksi ilegal.
Kerugian Finansial, Pelaku dapat mengakses rekening bank atau kartu kredit korban untuk mencuri uang.
Masalah Hukum, Korban bisa terlibat dalam masalah hukum akibat tindakan ilegal yang dilakukan oleh pelaku menggunakan identitas mereka.
Dasar Hukum Identity Theft adalah Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Tips Mencegah Identity Theft

  • Memastikan Keaslian Pengirim Link,Jangan klik link yang mencurigakan.
  • Menggunakan Aplikasi Resmi, Hanya unduh aplikasi dari sumber yang terpercaya.
  • Memperbarui Perangkat dan Data secara Berkala, Selalu perbarui perangkat lunak dan data keamanan.
  • Mengaktifkan Firewall dan Antivirus, Gunakan perlindungan tambahan untuk mencegah akses tidak sah.

Dengan memahami apa itu identity theft dan bagaimana cara mencegahnya, kita dapat melindungi diri dari kejahatan ini dan menjaga keamanan data pribadi kita.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun