2. Analisis Forensik, AI digunakan untuk menganalisis bukti digital dalam kasus kejahatan siber, membantu dalam mengidentifikasi pelaku dan pola kejahatan.
3. Prediksi Kejahatan, beberapa kota di dunia telah mulai menggunakan AI untuk memprediksi area yang berpotensi tinggi terjadi kejahatan, memungkinkan penegak Hukum  untuk mengambil tindakan pencegahan/preventif.
Di Indonesia, penggunaan AI dalam penegakan Hukum diatur dalam beberapa peraturan diantaranya :
a. Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ,mengatur penggunaan sistem elektronik dan agen elektronik termasuk AI
b.UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
c. PP No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSE)Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H