Mohon tunggu...
Raymond Hutahaean
Raymond Hutahaean Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum

Saya seorang mahasiswa hukum.Membaca dan menulis adalah kesukaan saya,saya senang membaca dan menulis tentang Filsafat, Ilmu Hukum dan disiplin ilmu lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Artificial Inteligence dalam Masa depan Penegakan Hukum di Indonesia

9 Agustus 2024   10:21 Diperbarui: 9 Agustus 2024   11:22 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artificial Inteligence telah menjadi topik hangat di berbagai sektor, termasuk dalam penegakan Hukum. Di indonesia, penggunaan AI dalam penegakan Hukum menawarkan berbagai potensi dan tantangan yang perlu dipertimbangkan secara matang.

Dampak Positif

1. AI dapat memproses data dalam jumlah besar dan dengan cepat dan akurat ,membantu penegak Hukum dalam mengidentifikasi pola  kejahatan dan mencegah tindak kriminal.

2. Dengan otomatisasi tugas rutin, seperti analisis data dan pemantauan, AI dapat mengurangi beban kerja penegak Hukum, memungkinkan mereka fokus pada tugas yang lebih kompleks.

3. Penggunaan AI dalam sistem penegakan Hukum dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, karena setiap keputusan yang diambil oleh AI dapat dilacak dan dianalisis.

Dampak Negatif

1. Penggunaan AI dalam penegakan Hukum dapat menimbulkan kekhawatiran tentang privasi data, terutama jika data pribadi digunakan tanpa izin yang jelas.

2. AI dapat memperkuat bias yang ada dalam data yang digunakan untuk melatihnya, yang dapat mengakibatkan keputusan yang tidak adil atau diskriminatif.

3. Keputusan yang diambil oleh AI mungkin sulit dipertanggungjawabkan, terutama jika terjadi kesalahan atau ketidakadilan.

Berikut beberapa contoh penggunaan AI dalam penegakan Hukum.

1. E-Tilang, sistem tilang elektronik yang menggunakan kamera CCTV dan AI untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun