Mohon tunggu...
Raymond Hutahaean
Raymond Hutahaean Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum

Saya seorang mahasiswa hukum.Membaca dan menulis adalah kesukaan saya,saya senang membaca dan menulis tentang Filsafat, Ilmu Hukum dan disiplin ilmu lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Antara Hukum, Demokrasi dan Kebebasan Berpendapat Apakah Hanya Sekedar Huruf Mati Saja?

8 Agustus 2024   19:31 Diperbarui: 8 Agustus 2024   19:33 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kebebasan berpendapat adalah salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi. Namun, seringkali muncul pertanyaan apakah kebebasan ini benar-benar diterapkan atau hanya sekedar menjadi huruf mati dalam konstitusi dan peraturan hukum. 

Secara filosofis, kebebasan berpendapat adalah manifestasi dari hak asasi manusia yang paling mendasar. John Stuart Mill dalam karyanya "On Liberty" menekankan pentingnya kebebasan berpendapat sebagai sarana untuk mencapai kebenaran dan kemajuan sosial. Menurut Mill, kebebasan berpendapat memungkinkan adanya diskusi dan debat yang sehat, yang pada akhirnya akan mengarah pada pemahaman yang lebih baik dan solusi yang lebih efektif untuk masalah-masalah sosial.
Namun, kebebasan ini tidak bersifat absolut. Dalam pandangan filsafat politik, seperti yang diungkapkan oleh Thomas Hobbes dan John Locke, kebebasan individu harus dibatasi oleh kebebasan individu lainnya. Ini berarti bahwa kebebasan berpendapat harus dijalankan dengan tanggung jawab dan tidak boleh merugikan orang lain atau mengancam ketertiban umum.
Dalam konteks hukum di Indonesia, kebebasan berpendapat dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28E ayat (3) menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat"1. Selain itu, kebebasan berpendapat juga diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Namun, dalam praktiknya, kebebasan berpendapat sering kali dibatasi oleh berbagai regulasi dan tindakan pemerintah. Misalnya, dalam beberapa kasus, demonstrasi dan aksi protes dibatasi dengan alasan keamanan dan ketertiban umum. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah kebebasan berpendapat benar-benar dihormati atau hanya sekedar menjadi huruf mati dalam konstitusi.
Salah satu tantangan utama dalam menerapkan kebebasan berpendapat adalah menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan umum. Demokrasi Pancasila yang diterapkan di Indonesia menekankan pentingnya stabilitas dan keamanan nasional, kepentingan publik, serta etika dan moralitas masyarakat. Oleh karena itu, kebebasan berpendapat harus dijalankan dalam koridor-koridor tersebut.

Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan upaya bersama dari pemerintah, masyarakat, dan lembaga hukum. Pemerintah harus memastikan bahwa regulasi yang ada tidak digunakan untuk membungkam kritik yang konstruktif. Masyarakat harus memahami pentingnya kebebasan berpendapat dan menjalankannya dengan tanggung jawab. Lembaga hukum harus berperan aktif dalam melindungi hak-hak individu dan memastikan bahwa kebebasan berpendapat tidak disalahgunakan untuk tujuan yang merugikan.
Kesimpulannya adalah bahwa Kebebasan berpendapat adalah elemen penting dalam demokrasi dan harus dihormati serta dilindungi oleh hukum. Meskipun terdapat berbagai tantangan dalam penerapannya, dengan komitmen dan kerjasama dari semua pihak, kebebasan berpendapat dapat dijalankan secara efektif dan bertanggung jawab. Dengan demikian, kebebasan berpendapat tidak hanya menjadi huruf mati dalam konstitusi, tetapi menjadi realitas yang hidup dalam kehidupan demokrasi kita.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun