Apakah Anda pernah mengalami hal tersebut?Â
Berdasarkan Undang-Undang 37 Tahun 2004 Tentang KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG Pasal 1 angka 6 bahwa: "Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor "
Utang sebagai kewajiban telah diurai pula dalam Pasal 1234 dan 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata),berdasarkan klasifikasi tersebut maka Utang adalah perbuatan untuk memberikan sesuatu,berbuat sesuatu,maupun untuk tidak berbuat sesuatu.
Namun bagaimana Upaya Hukum untuk orang yang susah membayar Utang?
Anda dapat melakukan Gugatan Wanprestasi ke Pengadilan karena orang tersebut tidak membayar Utang, dasar Hukumnya pada Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Di dalam Gugatan Anda dapat meminta pembayaran Utang, ganti kerugian dan juga Bunga.Â
Khususnya apabila orang tersebut satu kota atau satu Kabupaten dengan Anda maka anda dapat melakukan Gugatan Sederhana dengan proses yang cepat hanya 25 Hari, biaya ringan dan orang tersebut tidak ada Upaya Hukum lagi untuk melakukan Banding Kasasi ataupun Peninjauan Kembali. Sebagaimana diatur dalam Perma No.4 Tahun 2019 .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H