Mohon tunggu...
Raymond Hutahaean
Raymond Hutahaean Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum

Saya seorang mahasiswa hukum.Membaca dan menulis adalah kesukaan saya,saya senang membaca dan menulis tentang Filsafat, Ilmu Hukum dan disiplin ilmu lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Konsekuensi Hukum Menemukan Barang Orang Lain

4 Agustus 2024   22:27 Diperbarui: 4 Agustus 2024   22:28 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apakah anda pernah menemukan barang orang lain di jalan?. Atau bahkan Anda pernah kehilangan barang?. Kita ambil contoh handphone. Handphone sendiri lah barang bergerak, artinya barang yang dapat dipindahkan atau dapat berpindah. Mengacu pada pasal 1977 kitab undang-undang hukum perdata yang berbunyi"Barang siapa menguasai barang bergerak yang tidak berupa bunga atau piutang yang tidak harus dibayar atas tunjuk, dianggap sebagai pemiliknya sepenuhnya.

Walaupun demikian, Barang siapa kehilangan atau pencurian suatu barang dalam jangka waktu tiga tahun terhitung sejak hari barang itu hilang atau disuruh itu dikembalikan pemegangnya, tanpa mengurangi hak orang yang disebut terakhir ini untuk minta ganti rugi kepada orang yang menyerahkan barangnya kepadanya pula tanpa mengurangi ketentuan pasal 582.

Memang pada saat kita menemukan barang tersebut barang tersebut ada dalam penguasaan kita, namun dalam jangka waktu sejak barang itu hilang atau dicuri, bukan ditemukan. Maka barang itu harus dikembalikan kepada pemilik aslinya dan tidak boleh meminta ganti rugi atau mengurangi hak orang tersebut.

Di dalam pasal 52 KUHPERDATA berbunyi " Barang siapa menuntut kembali barang yang telah dicuri atau telah hilang tidak diwajibkan memberi penggantian uang yang telah dikeluarkan untuk pembelian kepada yang memegangnya kecuali jika barang itu di bawahnya di pekan tahunan atau pekan lain di pelelangan umum atau dari seorang pedagang yang terkenal sebagai seorang yang biasanya memperdagangkan barang sejenis itu.

Berkaitan dengan handphone yang kita bahas tadi, maka tidak terdapat tebusan atau ganti rugi. Berkaitan dengan tebusan apabila orang yang menemukan barang tersebut secara melawan hukum maka mengacu pada pasal 372 kitab Undang-Undang hukum pidana "Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada di dalam tangannya bukan karena kejahatan dihukum karena penggelapan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900,-

Kemudian dalam pasal 362 kitab Undang-Undang hukum pidana yang berbunyi" bareng siapa yang mengambil barang sesuatu atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian dengan pilihan dan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

Perbedaan antara kedua pasal tersebut terletak pada niat atau tujuan si pelaku ketika menemukan atau mengambil barang tersebut. Apabila setelah aku berpikiran ketika menemukan barang tersebut untuk menjual HP tersebut sebagai sumber penghasilan itu masuk ke dalam unsur pasal pencurian karena maksud memiliki sudah melawan hukum, dan ketika menemukan barang tersebut pelaku berpikiran untuk mengembalikan barang tersebut tetapi ketika hendak mengembalikan pelaku berpikiran untuk tebusan maka masuk pasal penggelapan karena lagu menemukan barang tersebut bukan hasil kejahatan tetapi apa yang dilakukan pelaku setelah menemukan barang itu yang disebut sebagai kejahatannya. Ataupun hasil barang tersebut dijual masuk ke dalam pasal penggelapan.

Jadi pada intinya ketika kita menemukan barang kita harus mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya, apabila pemiliknya belum ditemukan maka baiknya barang tersebut kita simpan, dan ketika dalam jangka waktu 3 tahun ada orang yang mengklaim bahwa barang tersebut adalah miliknya dan bisa membuktikan maka kita harus mengembalikan barang tersebut tanpa meminta ganti rugi atau tebusan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun