Aksi pembakaran dan perusakan dua buah gereja di Aceh Singkil, Selasa 13 oktober 2015 oleh kelompok-kelompok yang terlibat telah melukai rasa Persaudaraan dan Persatuan Indonesia. Kejadian ini menambah daftar intoleransi keberagamaan yang tercatat selama 2015.
“Kekerasan atas nama apapun, apalagi berlatar agama dan keyakinan bisa merusak kebhinekaan tunggal ika padahal tidak ada satu pun agama yang setuju akan kekerasan. Ini jelas merusak ideal kebangsaan.”
Selain mendesak aparatur negara untuk menyikap tegas, mengusut tuntas soal aksi ini, untuk menjaga persaudaraan, persatuan dan Kesatuan Indonesia, hal yang penting untuk menjaga harmonisasi persaudaran menanggapi aksi ini adalah pertama pemerintah terlebih dahulu membuat dialog dengan warga dengan melibatkan tokoh-tokoh agama bahkan tokoh masyarakat setempat, hal ini agar terbangunnya komunikasi sehingga sinergitas dapat terbangun untuk menjaga stabilitas konflik agar tidak menyebar luas.
Kedua, untuk rana yang lebih luas, pemerintah harus mengontrol pemberitaan media agar semua umat beragama untuk tidak terprovokasi pemberitaan media terkait peristiwa di Aceh Singkil, yang belum tentu benar. Karna atmosfir media ini sangat berpengaruh terhadap faktor subjektif sehingga opini dan bahasa media yang kurang pas akan menyebabkan public anger secara luas.
Lebih lanjut, jika persoalan pembakaran ini terkait soal IMB, seharusnya ini menjadi pekerjaan pemerintah setempat namun yang paling penting adalah rasa toleransi setiap umat beragama. Setiap komunitas agama harus menghormati komunitas lain, dan mereka dapat berkomunikasi dan bekerja sama dalam suasana saling pengertian. Dalam konteks Indonesia yang multi-agama, prinsip kebebasan beragama tak hanya mempunyai landasan pijak dalam konstitusi dan UU nasional, melainkan juga berakar kuat dalam tradisi berbagai agama dan kepercayaan yang hidup ribuan tahun di Nusantara, ini yang perlu diingat.
Ini menjadi sebuah evaluasi bagi pemerintah dalam memberikan rasa nyaman pada rakyat dalam beragama mengingat beragama dan beribadah dijamin negara secara yuridis dan memfasilitasi agar warga negara dapat menjalankan agama dan beribadah dengan rasa aman, tentram dan damai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H