Mohon tunggu...
rayhantriwibawa
rayhantriwibawa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jadi baik itu mudah Istiqomah yang susah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelanggaran etika profesi dalam kacamata hukum pidana

23 Desember 2024   09:33 Diperbarui: 23 Desember 2024   09:33 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam menjalankan profesi tertentu, individu diharapkan mematuhi standar moral, etika, dan hukum yang berlaku. Etika profesi bertujuan menjaga kepercayaan publik dan integritas dalam suatu bidang pekerjaan. Namun, ketika pelanggaran etika terjadi, dampaknya tidak hanya mencoreng nama baik profesi, tetapi juga dapat masuk ke ranah hukum pidana. Artikel ini akan membahas hubungan antara pelanggaran etika profesi dan hukum pidana, jenis pelanggaran yang sering terjadi, sanksi, hingga upaya pencegahannya.

Pengertian Etika Profesi dan Hukum Pidana
Etika profesi adalah aturan moral yang mengatur perilaku para profesional dalam menjalankan tugasnya. Aturan ini biasanya diatur oleh asosiasi atau organisasi profesi tertentu, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), atau Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Hukum pidana, di sisi lain, adalah cabang hukum publik yang mengatur perbuatan yang dilarang karena melanggar norma-norma hukum, serta memberikan sanksi kepada pelanggarnya. Pelanggaran etika dapat masuk ke ranah pidana apabila tindakan tersebut memenuhi unsur delik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau undang-undang khusus lainnya.

Keterkaitan Pelanggaran Etika Profesi dengan Hukum Pidana
Pelanggaran etika profesi tidak selalu bersifat pidana. Beberapa pelanggaran mungkin hanya dikenai sanksi administratif atau disiplin oleh organisasi profesi, seperti teguran, skorsing, atau pencabutan izin praktik. Namun, pelanggaran etika dapat menjadi tindak pidana apabila:
* Mengakibatkan kerugian pada pihak lain, baik materiil maupun immateriil.
* Melanggar undang-undang yang berlaku, seperti KUHP atau peraturan perundang-undangan lainnya.
* Dilakukan dengan unsur kesengajaan atau kelalaian berat yang melanggar hukum.
Misalnya, seorang akuntan yang memanipulasi laporan keuangan untuk menyembunyikan fakta demi keuntungan pribadi tidak hanya melanggar kode etik akuntan, tetapi juga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Hubungan Konkret Hukum Pidana dan Etika Profesi
1. Pengaturan Perilaku Profesional
Etika profesi menetapkan standar tinggi perilaku, sementara hukum pidana menjadi batas bawah yang tidak boleh dilanggar. Jika seorang profesional melanggar etika, pelanggaran tersebut sering kali melibatkan tindak pidana.
Contoh: Seorang dokter yang sengaja melakukan operasi tanpa izin pasien melanggar KODEKI sekaligus Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
2. Sanksi Ganda: Hukum dan Etika
Pelanggaran terhadap etika profesi dapat dikenai sanksi administratif, seperti pencabutan izin praktik, tetapi pelanggaran yang sama dapat diproses secara pidana.
Contoh: Seorang pengacara yang memberikan dokumen palsu di pengadilan melanggar Kode Etik Advokat dan dikenakan Pasal 263 KUHP.
3. Pencegahan Kerugian Masyarakat
Hukum pidana memberikan efek jera kepada pelanggar, sedangkan etika profesi bertujuan mencegah pelanggaran dengan menanamkan nilai moral.
Contoh: Akuntan yang memalsukan laporan keuangan melanggar kode etik akuntan dan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
4. Meningkatkan Tanggung Jawab Sosial
Profesional sering kali memegang posisi strategis yang berpengaruh pada masyarakat luas. Kombinasi hukum pidana dan etika profesi memastikan tanggung jawab mereka tidak disalahgunakan.
Contoh: Seorang pejabat publik yang menerima suap melanggar etika jabatan serta Pasal 5 UU Tipikor.

Jenis-Jenis Pelanggaran Etika Profesi yang Berkaitan dengan Hukum Pidana
Berikut adalah beberapa contoh pelanggaran etika profesi yang sering berkaitan dengan hukum pidana:
* Penyuapan dan Gratifikasi
Profesi seperti pejabat publik atau aparat hukum sering menghadapi godaan penyuapan. Pelanggaran etika ini juga merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
* Pemalsuan Dokumen
Profesi notaris, akuntan, atau konsultan hukum memiliki kewajiban untuk membuat dokumen yang akurat dan sesuai hukum. Pemalsuan dokumen dapat dijerat Pasal 263 KUHP.
* Kelalaian yang Menyebabkan Kerugian
Dalam profesi kedokteran, kelalaian dalam diagnosis atau pengobatan yang menyebabkan kematian atau luka serius dapat dikenakan Pasal 359 KUHP.
* Penggelapan Uang atau Aset
Profesi yang mengelola keuangan klien, seperti pengacara atau konsultan keuangan, sering menghadapi kasus penggelapan (Pasal 372 KUHP).
* Pelanggaran Kerahasiaan
Seorang dokter atau pengacara yang membuka rahasia klien tanpa izin melanggar kode etik profesi dan dapat dijerat Pasal 322 KUHP.

Sanksi terhadap Pelanggaran Etika Profesi
* Sanksi Etika
Organisasi profesi dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis, skorsing sementara, pencabutan izin praktik, atau pemecatan sebagai anggota profesi.
* Sanksi Pidana
Jika pelanggaran memenuhi unsur delik, pelaku dapat dikenai hukuman pidana seperti denda, penjara, atau hukuman tambahan seperti pencabutan hak untuk menjalankan profesinya.
Contoh kasus: Seorang advokat yang terbukti menerima suap dalam perkara hukum tidak hanya dipecat dari organisasi advokat, tetapi juga dijatuhi hukuman pidana sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dampak Pelanggaran Etika Profesi
* Terhadap Profesional yang Melanggar
- Kehilangan reputasi dan kepercayaan dari klien atau masyarakat.
- Sanksi administratif hingga pidana yang memengaruhi karier.
* Terhadap Organisasi Profesi
- Menurunnya kredibilitas organisasi profesi di mata publik.
- Risiko tuntutan hukum jika organisasi dianggap lalai mengawasi anggotanya.
* Terhadap Masyarakat atau Klien
- Kerugian material dan non-material.
- Hilangnya kepercayaan terhadap profesi tertentu.

Upaya Pencegahan Pelanggaran Etika dan Pidana
* Penguatan Pendidikan Etika
Institusi pendidikan dan organisasi profesi harus meningkatkan pelatihan terkait etika dan hukum.
* Penerapan Pengawasan yang Ketat
Audit rutin dan mekanisme pengawasan internal dapat membantu mendeteksi pelanggaran sejak dini.
* Penegakan Hukum yang Tegas
Aparat penegak hukum harus bersikap tegas dalam menangani pelanggaran yang berdimensi pidana untuk memberikan efek jera.
* Penguatan Peran Organisasi Profesi
Organisasi profesi perlu aktif dalam memberikan bimbingan dan pengawasan kepada anggotanya.

Kesimpulan
Pelanggaran etika profesi adalah masalah serius yang tidak hanya mencoreng integritas individu, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap profesi tertentu. Dalam kasus tertentu, pelanggaran etika dapat masuk ke ranah hukum pidana, terutama jika mengakibatkan kerugian atau melanggar hukum. Oleh karena itu, profesional di semua bidang harus memahami dan mematuhi kode etik serta hukum yang berlaku untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. Penegakan aturan yang tegas, baik dalam ranah etika maupun pidana, adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan bertanggung jawab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun