Dalam mengurus harta waris, anak-anak harus mengikuti beberapa prosedur hukum yang berlaku, seperti membuat surat keterangan waris, melakukan verifikasi harta waris, dan menyelesaikan pajak waris. Surat keterangan waris berfungsi sebagai bukti sah bahwa anak-anak adalah ahli waris dari orangtua yang meninggal. Verifikasi harta waris dilakukan dengan meminta sertifikat kepemilikan harta dan dokumen lain yang dibutuhkan, seperti bukti kepemilikan rumah, kendaraan, atau dokumen penting lainnya. Terakhir, anak-anak harus menyelesaikan pajak waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hak atas harta waris juga dapat diterima oleh orang lain seperti suami atau istri, orang tua, dan saudara kandung atau saudara tiri yang masih hidup. Namun, besaran hak yang diterima oleh setiap ahli waris akan berbeda-beda tergantung pada hubungan keluarga, jenis harta waris, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H