Mohon tunggu...
Rayhan Raka Prasada
Rayhan Raka Prasada Mohon Tunggu... Mahasiswa

suka main game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Alih Fungsi Lahan di Kabupaten Probolinggo

29 September 2023   21:04 Diperbarui: 29 September 2023   21:09 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lahan Sawah Dilindungi (LSD) adalah lahan baku sawah yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sebagai lahan yang dilindungi dari alih fungsi. LSD merupakan bagian dari kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah yang bertujuan untuk mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional.

mengendalikan alih fungsi lahan sawah yang semakin pesat, memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan lahan sawah , dan menyediakan data dan informasi lahan sawah untuk bahan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. LSD merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga lahan sawah dan mendorong sektor pertanian. Suatu lahan sawah yang dilindungi dapat dipertahankan atau dicabut statusnya

Luas areal persawahan yang dilindungi atau LSD di Kabupaten Probolinggo. Namun terdapat data luas areal persawahan di kabupaten tersebut pada tahun 2018 yaitu 29.926 hektar.
Tidak jelas seberapa banyak kawasan ini dilindungi sebagai LSD.

Pemerintah Kabupaten Probolinggo serius menjaga sawah dan mendorong pertanian berkelanjutan. Kementerian Pertanian (Diperta) telah melakukan kegiatan sosialisasi pertanian berkelanjutan, termasuk LSD, di berbagai desa, seperti Desa Pamatan di Kecamatan Tongas


Namun terdapat pula laporan adanya alih fungsi lahan sawah lindung secara ilegal di Kabupaten Probolinggo. Misalnya, area LSD seluas 13.000 m di lokasi yang tidak diketahui diduga diambil alih oleh pengembang tanpa izin yang sesuai. Laporan lain menunjukkan adanya kesalahan pada peta LSD di Kabupaten Probolinggo, dimana beberapa wilayah yang tidak seharusnya dimasukkan dalam LSD, seperti kuburan dan perumahan, salah diberi label sebagai LSD.


Ada juga laporan bahwa sebagian sawah lindung di Kabupaten Probolinggo telah dialihfungsikan untuk tujuan non-pertanian. Misalnya saja kasus LSD di Desa Sukomulyo, Kecamatan Pajarakan, yang dialihfungsikan untuk keperluan lain.


Namun perlu dicatat bahwa perlindungan lahan pertanian, khususnya sawah, sangat penting untuk menjaga ketahanan pangan di Indonesia. Pemerintah Indonesia telah menerbitkan beberapa peraturan untuk melindungi lahan pertanian berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo telah melakukan kegiatan sosialisasi mengenai pertanian berkelanjutan, termasuk LSD, di berbagai desa. Namun, ada juga laporan mengenai konversi lahan ilegal menjadi sawah lindung di kabupaten tersebut, yang dapat mempengaruhi ketahanan pangan dalam jangka panjang.


Dampak Alih Fungsi LSD


1.Perubahan sifat-sifat tanah: Konversi penggunaan lahan dapat mempengaruhi sifat-sifat tanah, seperti bahan organik tanah, kepadatan partikel, dan kontaminasi logam berat.Perubahan-perubahan ini dapat mempengaruhi kesuburan tanah, retensi air, dan fungsi tanah lainnya, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi produktivitas tanaman dan jasa ekosistem.


2.Hilangnya keanekaragaman hayati: Sawah merupakan habitat penting bagi berbagai spesies, termasuk burung, serangga, dan organisme air. Konversi lahan sawah menjadi penggunaan lahan lain dapat mengurangi ketersediaan habitat yang sesuai bagi spesies tersebut, sehingga dapat menyebabkan penurunan keanekaragaman hayati.


3.Berkurangnya ketahanan pangan: Beras merupakan makanan pokok di Indonesia, dan konversi lahan sawah menjadi penggunaan lahan lain dapat mengurangi ketersediaan beras dan tanaman lainnya, sehingga dapat mempengaruhi ketahanan pangan dalam jangka panjang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun