Era digital semakin berkembang pesat seiring berjalannya waktu. Sehingga, hal ini mengakibatkan peluang kegiatan yang meluap dari berbagai aspek di masyarakat. Jadi, Jika kalian mempelajari apa itu UUD 1945 sejak kecil, Bagaimana sih caranya kita untuk memegang teguh aturan dan hukum yang tercantum dalam UUD 1945 di era digitalisasi?Menurut kamu, Seberapa penting memahami UUD 1945 di Era Digital?Pertama, UUD 1945 adalah dasar negara yang mengatur berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, mulai dari mengatur pentingnya Hak Asasi Manusia sampai dengan memberikan aksi bantuan kepada masyarakat. Dengan demikian, UUD 1945 merupakan penegak dalam memenuhi kebutuhan manusia. Di era digital ini, banyak masyarakat yang bergantung kepada digitalisasi, baik dalam perekonomiannya maupun kehidupan sosial. Jika terlalu fokus dengan diri yang bergantung kepada teknologi digital, ini bisa membuat masyarakat melupakan akan adanya eksistensi UUD 1945 di Indonesia. Hukum yang sudah tercantum pun bisa sekejap dilupakan akibat penyebaran informasi ataupun media yang bisa dilihat di media sosial. Ritonga (2024:10) menyatakan bahwa masyarakat sering kali lebih fokus pada kebebasan berekspresi tanpa memahami batasan-batasan hukum yang diatur oleh konstitusi, sehingga diperlukan literasi hukum yang lebih baik.
Masyarakat Indonesia memiliki hak dan peran dalam meningkatkan pemahaman mengenai UUD 1945 melalui ilmu dan pendidikan yang dipelajari secara mendalam. Bahkan dengan membuka sosial media pun kita bisa mengenal UUD 1945 melalui beberapa sumber yang akurat. Jadi, dengan memahami UU ITE dan UUD 1945, generasi muda dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial sebagai alat untuk mencari informasi dan belajar tentang hak-hak mereka. Ini menciptakan kesadaran hukum yang penting di era digital (Perdana & Yusuf, 2024) Misalnya, dengan mengajak teman atau saudara untuk mulai mencari informasi pemahaman bagaimana teknologi bisa membantu kita untuk menimba informasi secara mudah dengan memanfaatkan teknologi di Era Digital. Di era digital, Masyarakat perlu memiliki pengetahuan mengenai bijaknya dalam menggunakan teknologi, karena di era digital ini sangat mudah dalam memiliki akses data pribadi jika tidak dilindungi dengan baik oleh tindakan kita sendiri.dengan adanya privasi yang terjaga dengan baik ini sangat membantu dalam mengawasi kebijakan publik di Indonesia. Salah satu bentuk pengawasan lainnya adalah, masyarakat secara leluasa bisa menyalurkan berbagai komentar, kritik, atau saran terhadap satu sama lain di media sosial. Hal ini bisa berdampak dalam kehidupan masyarakat untuk menjadi lebih peduli terhadap sekitar atau berbuat sesuatu. Sama hubungannya dengan masyarakat yang dengan mudah memberikan pendapat terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak sesuai dengan UUD 1945. Hal ini membuktikan pentingnya mendalami ilmu atau informasi mengenai Hukum di Indonesia, sehingga membuat kita bijak dalam berpendapat di situs manapun. Di Lain sisi, ini juga menjadi sebagai wadah dalam berbagi informasi yang jelas mengenai perkembangan masyarakat di era digital. Bahkan, dengan memanfaatkan media sosial secara efektif, masyarakat dapat berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan pemahaman tentang UUD 1945 di kalangan pelajar. Ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara guru, siswa, dan masyarakat sangat penting dalam penyebaran informasi konstitusi (Sufyadi et al., 2021)
Tantangan yang Dihadapi
Tantangan ini bisa memicu masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan alat digital karena perlu digunakannya data diri yang bersifat pribadi. Dengan hal ini, masyarakat dituntut untuk selalu belajar dan beradaptasi dengan adanya perubahan-perubahan di lingkungan Era Digital dan diperlukan untuk selalu mengikuti aturan hukum yang berlaku di negara Indonesia. Peran teknologi digital dapat menjadi cara dalam menegakkan hukum dan keadilan Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami hukum teknologi informasi untuk menggunakan media digital secara bertanggung jawab (Kemdikbudristek, 2025), kita sebagai masyarakat tidak hanya memiliki tugas sebagai pengguna teknologi di era digital, tetapi juga perlu menjadi sosok yang membawa kemajuan bagi bangsa Indonesia untuk mengajak masyarakat bersama-sama dalam mewujudkan cita-cita menjadi Indonesia yang lebih baik dengan mengimplementasikan UUD 1945 dan membangun kesadaran untuk mematuhi hukum untuk kehidupan berbangsa dan bernegara.
DAFTAR PUSTAKA
Ritonga. (2024). "Menyeimbangkan Kebebasan Berekspresi dan Perlindungan Digital." Jurnal Hukum, 10.
Perdana, A., & Yusuf, M. (2024). "Generasi Muda dan Kesadaran Hukum di Era Digital." Jurnal Hukum, 10.
Sufyadi, A., Ismail, M., & Yusuf, M. (2021). "Kolaborasi dalam Penyebaran Informasi Konstitusi: Peran Guru, Siswa, dan Masyarakat." Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran, 10.
Kemdikbudristek. (2025). Hukum Teknologi Informasi dan Tanggung Jawab Penggunaan Media Digital. Jurnal Pendidikan dan Teknologi, 10.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI