Mohon tunggu...
Rayhana Syahidah
Rayhana Syahidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta

Menulis seputar isu internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kerjasama Ekonomi ASEAN dan Jepang dalam ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP)

9 Oktober 2022   01:25 Diperbarui: 9 Oktober 2022   01:25 1220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo Curtesy of ASEAN Secretariat 

Jepang setelah mengalami krisis pada tahun 1997 yang berpengaruh pada perdagangan domestik juga mengalami penurunan investasi hingga milyaran yen. Dan ini mengubah cara pandang jepang terhadap perdagangan bebas FTA (Free Trade Area) menjadi lebih terbuka. Jepang juga membuka kerja sama perdagangan khususnya di Asia Tenggara dengan membuka perjanjian perdagangan bebas bersama negara-negara ASEAN melalui penandatangan joint declaration atau sering disebut juga ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP) yang dilakukan di Phnom Penh pada tanggal 5 November 2002. Lahirnya ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP) ini di prakarsai oleh Perdana Menteri Jepang Junichiro Koizumi dalam pidatonya tahun 2002 di saat kunjungan ASEAN. Jepang memanfaatkan kesempatan ini untuk mengembangkan ekonominya. Dan secara resmi framework mengenai pembentukan ASEAN - Japan CEP baru ditandatangani oleh Kepala Negara ASEAN dan Jepang pada KTT ASEAN tanggal 9 oktober 2003 di Bali, Indonesia. Ada beberapa poin penting dalam kesepakatan ini. Diantaranya pengurangan perbatasan perdagangan, investasi dan jasa, perbaikan struktur industri dan sektor ekonomi Jepang di ASEAN, dan bagaimana kerjasama keuangan dan pasar modal dilengkapi dengan program bantuan kepada negara anggota ASEAN.

Pada tahun 2008, Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif ditandatangani oleh jepang dan negara-negara Anggota ASEAN (Perjanjian AJCEP). Berdasarkan Perjanjian tersebut, para pihak sepakat untuk mempromosikan kegiatan kerja sama ekonomi, termasuk peningkatan kapasitas, bantuan teknis, untuk keuntungan bersama mereka dalam rangka meliberalisasi dan memfasilitasi perdagangan dan investasi dan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat para pihak, dengan mempertimbangkan perbedaan tingkat pembangunan ekonomi di antara negara-negara Anggota ASEAN dan Jepang.

Perjanjian AJCEP ini bersifat global dan mencakup bidang-bidang seperti perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi dan kerjasama ekonomi. Penandatangan dibuat oleh menteri yang berwenang dari ibu kota masing-masing negara. Sebagai langkah selanjutnya, Negara-negara Anggota ASEAN dan Jepang akan memulai prosedur-prosedur di negara masing-masing yang diperlukan agar perjanjian tersebut dapat berlaku dan memberi tahu negara-negara lain tentang penyelesaian prosedur-prosedur domestik tersebut. Negara anggota dan Jepang menginginkan agar perjanjian AJCEP segera berlaku. Hal ini akan semakin memfasilitasi inovasi perdagangan dan investasi di kawasan. Menuju akses pasar yang besar, AJCEP juga memungkinkan bisnis dari ASEAN dan Jepang untuk mendapatkan akses ke pasar regional yang besar dan potensial dari 752,4 juta orang, PDB 7,29 triliun dan PDB rata-rata per kapita $20.640 (PPP). Dengan akses pasar yang besar melalui konsesi tarif dan aturan asal kumulatif, konsumen akan memiliki lebih banyak pilihan produk dengan harga yang kompetitif.

ASEAN dan Jepang telah meluncurkan sejumlah proyek kerjasama ekonomi, termasuk peningkatan kapasitas dan bantuan teknis, di bidang kepentingan bersama untuk liberalisasi dan promosi perdagangan dan investasi. Pembentukan AJCEP juga tidak lepas dengan dibentuknya Indonesian-Japan Economic Partnersip agreement (IJEPA). Kepentingan Jepang pada IJEPA terkait dengan strategi sistematisasi Asian Business Parks, yang mengejar pembentukan AJCEP dan berfokus pada upaya meliberalisasi pasar ASEAN. Keinginan Jepang untuk mewujudkan kepentingan nasional dapat dilihat dari strategi yang diterapkan oleh AJCEP, seperti liberalisasi investasi, implementasi hak kekayaan intelektual dan promosi kerjasama AJCEP. Secara keseluruhan, AJCEP dianggap untuk mendukung Jepang dalam upaya untuk menghidupkan kembali ekonomi yang porak-poranda akibat krisis Asia dan mewujudkan manfaat bagi Asia Tenggara. Disini AJCEP tidak hanya memperkuat kerja sama ekonomi Jepang-ASEAN tetapi juga menekankan perubahan strategis dan memperkuat politik luar negeri Jepang terhadap ASEAN, karena kebijakan diambil secara independen terlepas dari tekanan kepentingan ekonomi dan politik nasional. AJCEP pun merupakan peluang bagi Jepang untuk bekerjasama dengan ASEAN untuk mewujudkan kepentingan nasionalnya.

Referensi :

2013. “Liberalisasi Jasa Keuangan dalam Kerangka ASEAN - Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP)”. Badan Kebijakan Fiskal Kemnekeu RI. https://fiskal.kemenkeu.go.id/kajian/2013/10/03/125107674062276-liberalisasi-jasa-keuangan-dalam-kerangka-asean-japan-comprehensive-economic-partnership-ajcep

2013. “Liberalisasi Jasa Keuangan dalam Kerangka ASEAN - Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP)”. https://fiskal.kemenkeu.go.id/files/berita-kajian/file/ASEAN%20-%20Japan%20Comprehensive%20Economic%20Partnership.pdf

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun