Berdasarkan pasar 1548 kitab undang-undang hukum perdata ("KUHPer"), pengertian sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu,dengan pembayaran suatu barang yang disanggupi.
Sewa menyewa hukum asalnya adalah boleh atau mubah bisa dilakukan dengan ketentuan yang ditetapkan Islam. Salah satu bentuk kegiatan manusia dalam lapangan muamalah ialah ijarah. Contoh kegiatan sewa menyewa, misalnya pak rapik menyewa toko ditempat pak arji untuk membuka usaha. Syaratnya mereka sudah baligh dan berakal sehat, kemudian kedua belah pihak bertransaksi dengan kerelaan, dan barang yang akan disewakan diketahui kondisi dan manfaatnya oleh penyewa .
Selain sewa menyewa ternyata ada pula yang dinamakan jual beli. Jadi secara terminologi jual beli menurut ulama Hanafi adalah tukar menukar maal(barang dan harta) dengan maal yang dilakukan dengan cara tertentu. Atau tukar menukar barang yang bernilai dengan semacamnya dengan cara yang sah dan khusus yakni, ijab-qobul atau mu'aathaa(tanpa ijab qobul).
Dasar hukum jual beli ialah, Allah SWT telah  menghalalkan praktek jual beli sesuai dengan dan syari'at-Nya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 275 yang artinya. "...dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba".
Contoh kegiatan jual beli salah satunya yaitu Dewi membeli barang dipasar berupa pakaian dengan uang rupiah sesuai dengan harga barang yang telah ditentukan oleh penjual.
Disini terdapat perbedaan antara sewa menyewa dan jual beli, salah satu perbedaannya adalah sewa menyewa yaitu pihak pemilik hanya memberi kenikmatan atas suatu barang ,tanpa ada peralihan hak penyewa.sedangkan jual beli ialah tunai hak kepemilikan terhadap suatu barang dialihkan dari penjual kepada pembeli.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H