Mohon tunggu...
rayhan alditama s
rayhan alditama s Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa FEB UNDIP Jurusan S-1 Manajemen

lahir di Jakarta, 20 Maret 2000, saya merupakan anak pertama dari 2 bersaudara dan sekarang sedang menempuh pendidikan semester Akhir di jurusan S-1 manajemen. Doain lancar ya gais

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Undip Adakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan dan Vaksinasi

30 Juli 2021   21:09 Diperbarui: 30 Juli 2021   21:12 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cipinang Melayu, Jakarta Timur (24/07/2021) -- Mahasiswa KKN UNDIP Tim II Periode 2020/2021 telah melaksanakan Sosialisasi terkait Penerapan Protokol Kesehatan dan Vaksinasi Serta Edukasi Mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat. Program ini dilaksanakan oleh Raditya Wiraksono, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Pada Hari Sabtu, tanggal 24 Juli 2021 Pukul 14.00 s.d Pukul 15.30 WIB melalui Zoom Meeting dengan total jumlah partisipan sebanyak 21 (dua puluh satu) warga agar tidak menimbulkan kerumunan demi mencegah penularan virus Covid-19. Adapun Program ini dilaksanakan dalam kegiatan KKN Tim II Undip yang dilaksanakan secara daring dan mandiri di tempat tinggal masing-masing dengan Tema KKN "Sinergi Perguruan Tinggi dengan Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19 Berbasis pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Melalui Kegiatan Kuliah Kerja Nyata".

Setelah saya melakukan observasi dan survey di lokasi KKN setempat, masih terdapat banyak masyarakat yang masih belum mematuhi Protokol Kesehatan secara baik dan belum menerima dosis vaksin sehingga saya ingin mensosialisasikan terkait Protokol Kesehatan dan Vaksinasi sesuai dengan regulasi yang berlaku yaitu Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) agar masyarakat mendapatkan edukasi yang baik dan benar terkait penerapan Protokol Kesehatan dan Vaksinasi dan tidak termakan oleh isu-isu hoaks yang beredar.

Dimasa Pandemi Virus Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Pada Tanggal 3-20 Juli 2021, tentu saja sangat memengaruhi seluruh aspek kehidupan manusia saat melakukan aktivitas diluar rumah. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilakukan untuk membatasi kegiatan masyarakat terutama terkait potensi kerumunan untuk membendung laju kenaikan angka positif virus corona atau Covid-19. Setiap Masyarakat yang melakukan aktifitas di luar rumah tentu harus menerapkan Protokol Kesehatan dengan menerapkan 5M yaitu : Memakai Masker Dobel, Menjaga Jarak dan Menghindari Kontak Fisik, Memperkuat Daya Tahan Tubuh, Mengurangi Mobilitas dan Selalu Menjaga Kebersihan Tangan. Selain itu Masyarakat dihimbau untuk turut berpartisipasi dalam mensukseskan program vaksinasi COVID-19 demi mempercepat terbentuknya kekebalan kelompok di masyarakat (Herd Immunity) karena jenis vaksin yang digunakan di Indonesia telah direkomendasikan WHO melalui daftar penggunaan darurat / Emergency Use of Listing (EUL). Selain itu masyarakat juga menerima edukasi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat yaitu terkait Definisi, Dasar Hukum, Kegiatan yang Diatur selama PPKM Darurat, Sektor Non Esensial, dan Penerapan Sanksi Pidana bagi pelanggar peraturan dalam PPKM Darurat.

Warga di sekitar RT 007 / RW 006 Kecamatan Makasar, Kelurahan Cipinang Melayu Komplek Kodam Kalimalang Jakarta Timur merasa sangat Antusias terkait pelaksanaan Program Kerja KKN yang dilaksanakan, Warga yang sebelumnya kurang memahami dan belum menerapkan Protokol Kesehatan 5M kini lebih teredukasi terkait Penerapan Protokol Kesehatan 5M dan Dan di tempat / fasilitas umum serta Vaksinasi sesuai Regulasi yang berlaku dan Masyarakat juga lebih teredukasi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat. Terdapat total jumlah partisipan sebanyak 21 (dua puluh satu) warga yang terdiri dari Ketua RT, Tetangga dan Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu yang bertempat tinggal di daerah saya melaksanakan Kegiatan Kuliah Kerja Nyata. Dengan Terlaksananya Program Kerja KKN ini, diharapkan dapat mencegah dan meminimalisir penularan virus Covid-19 di sekitar tempat tinggal saya.

whatsapp-image-2021-07-30-at-20-55-16-610407389f7b9d7d9d0f6872.jpeg
whatsapp-image-2021-07-30-at-20-55-16-610407389f7b9d7d9d0f6872.jpeg

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun