Mohon tunggu...
rayhanakbar
rayhanakbar Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Faculty of Law Sebelas Maret University

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Analisis Perceraian Warga Negara Amerika Serikat yang berdomisili di Indonesia, Diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

9 Desember 2015   16:38 Diperbarui: 9 Desember 2015   16:51 857
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tanggal 23 Mei 1997, Purnima Ralhan (Pemohon) menikah dengan Jonathan Kine (Termohon) di Philadelphia, Amerika Serikat (Berdasarkan serifikat nomor D.71700). Kemudian keluarga ini pada tahun 2000 memutuskan untuk pindah ke Indonesia, Dari perkawinan tersebut telah lahir seorang anak perempuan bernama Lara Rose di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2001. Selama tinggal di Indonesia, Pemohon tinggal bersama Termohon dan anak perempuan mereka di daerah kuningan Jakarta Selatan.

Pada awalnya kehidupan rumah tangga mereka berjalan harmonis walaupun sering timbul perselisihan dan pertengkaran yang belakangan diikuti dengan tindak kekerasan.  Hingga pada tanggal 19 Agustus 2007 terjadi pertengkaran dimana Termohon melemparkan gelas hingga pecah di depan anak perempuan mereka, sehingga secara psikologis membawa akibat buruk terhadap perkembangan jiwanya. Pada tanggal 20 Agustus 2007, Pemohon beserta anaknya meninggalkan tempat tinggalnya, dan menetap sementara di rumah orang tua Pemohon yang berada di Kuningan Jakarta Selatan.

Setelah kembali ke rumahnya, pada tanggal 30 Agustus 2007 kembali terjadi tindakan kekerasan dimana Pemohon di tarik/dilempar dari satu ke ujung yang lain kamar tidur, tindakan tersebut kembali dilakukan didepan anak. Setelah kejadian ini Pemohon kembali tinggal sementara di rumah orang tua nya yang berada Kuningan Jakarta Selatan.Kemudian tanggal 22 September 2007 Termohon memukul meja bundar ruang tengah di rumah orang tua Pemohon, di depan isteri, mertua dan anak. Termohon membawa pergi secara paksa anak perempuannya yang kemudian dicegah oleh Pemohon, namun Pemohon didorong hingga membentur meja dan terjatuh.

Atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Termohon, Pemohon telah melaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada tanggal 23 September 2007 sesuai dengan surat tanda penerimaan laporan No. LP/4026/K/IX/2007/SPK unit-1; bahwa tindakan kekerasan tersebut Termohon juga mengancam akan membunuh Pemohon, ancaman tersebut perlu mendapat perhatian segera dan serius terhadap nyawa dan keamaan Pemohon maupun anak Pemohon baik secara fisik maupun psikis.

Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut Termohon melakukan upaya sampai Peninjauan Kembali namun ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sehingga keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan Keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pada awalnya Pemohon mengajukan gugatan antara lain perceraian, pengalihan hak asuh anak dan perlindungan atas Pemohon, Anak, dan kedua orang tua Pemohon. Namun menurut Termohon gugatan dari Pemohon tidak dapat dikabulkan oleh pengadilan di Indonesia dikarenakan si Pemohon hanya berbekal marriage certificate yang dikeluarkan oleh pemerintah Philadelphia, marriage certificate mereka belum di daftarkan di dalam Catatan Sipil Indonesia. Jadi hukum Indonesia tidak mengakui perkawinan antara keduanya. Dan menurut hukum Indonesia jika ingin mengajukan gugatan perceraian, pernikahan tersebut harus diakui oleh hukum Indonesia. Jadi Pemohon akhirnya hanya mengajukan gugatan mengenai peralihan hak asuh anak dan perlindungan terhadap Pemohon, Anak, dan kedua orang tua Pemohon. Sementara itu jika gugatan peceraian ini juga tidak bisa diajukan di Philadelphia, karena di Philadelphia menganut asas Bona fide Resident yaitu asas dimana suatu permohonan gugatan perceraian hanya dapat diajukan apabila yang bersangkutan berdomisili sekurang-kurangnya enam bulan berturut-turut sebelum gugatan diajukan. Sehingga disini berlaku teori renvoi yang berarti pengadilan dan hukum yang digunakan adalah pengadilan dan hukum dimana gugatan tersebut diajukan.

Kemudian di dukung dengan Pasal 16 Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, yang menjelaskan bahwa pengadilan tidak dapat menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Jadi, pengadilan di Indonesia harus menerima gugatan yang diajukan. Majelis hakim yang mengadili gugatan ini juga sepakat untuk menerapkan hukum Indonesia dalam perkara ini, karena melihat fakta-fakta bahwa kedua pasangan WNA ini lebih lama tinggal atau berdomisili di Indonesia dibandingkan di tempat asalnya, Philadelphia. Penerapan hukum Indonesia juga akan berpengaruh kepada aspek keadilan karena hakim-hakim tersebut lebih menguasai hukum Indonesia dibandingkan hukum Philadelphia.

Hakim mengabulkan permohonan yang diajukan Pemohon. Putusan Pengadilan hanya mencakup tentang; pengalihan untuk sementara hak pengasuhan anak yang bernama Lara Rose dari Termohon kepada Pemohon; memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia dan atau instansi yang berwenang lainnya untuk memberikan perlindungan bagi Pemohon dan anaknya dan orang tua Pemohon; dan memberikan kewenangan kepada Pemohon selaku pemegang hak asuh anak untuk memindahkan ijin tinggal KITAS atas nama Lara Rose dari ayahnya kepada Pemohon.

Dasar hakim memberikan hak asuh sementara kepada Pemohon dikarenakan Termohon telah melakukan kekerasan dalam Rumah Tangga terhadap Pemohon di hadapan anak mereka. Kemudian Hakim hanya memberikan hak asuh sementara kepada Pemohon dikarenakan mempertimbangkan eksepsi dari Termohon yang menyatakan bahwa pernikahan antara Pemohon dan Termohon masih bersifat prematur di mata hukum Indonesia karena belum terjadinya perceraian. Sehingga hak asuh anak hanya bisa dialihkan sementara.

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun