Mohon tunggu...
Nur Samsu
Nur Samsu Mohon Tunggu... profesional -

dalam kebeningan apa yang ada di dasar sudah nampak dari permukaan, meski samar tapi jelas ... semakin menyelam semakin terekam ... kian mendalam kian benderang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mencari Jalan Keluar dari Kebuntuan Payung Hukum

27 Februari 2015   01:26 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:27 408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penerbitan Peraturan Presiden tentang Ketenagaan Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan

Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (UU SP3K) mendapat sorotankarena lemah dalam implementasi untuk merealisasikan pemenuhan kebutuhan dan kekurangan Penyuluh (Pertanian) PNS.Sebabnya bukan karena Undang-Undang tersebut tidak jelas arahnya,melainkan karena hingga saat ini tidak mendapat dukungan yang memadai dari aturan perundang-undangan kepegawaian terkait.

Mekanisme aturan perundang-undangan kepegawaian yang ada dan berlaku saat ini tidak memungkinkan bagi pemenuhan kebutuhan dan kekurangan tenaga Penyuluh (Pertanian) PNS dalam jumlah besar karena kebutuhannya besar sesuai amanat UU SP3K dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU P3).

Sistem rekrutmen CPNS reguler atau jalur umum yang dijalankan tidak bisa diandalkan untuk bisa memenuhi kebutuhan tersebut. Jumlah formasi Penyuluh (Pertanian) PNS yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia rata-rata hanya 1 - 2 formasi per Kabupaten/Kota pada setiap tahun pengangkatan atau rekrutmen CPNS. Bahkan banyak di antara Pemerintah Kabupaten/Kota yang tidak mengusulkan formasi Penyuluh (Pertanian) PNS.

Kesimpulannya adalah bahwa sistem aturan perundang-undangan kepegawaian yang berlaku saat ini tidak mampu menjawab realitas terhambatnya upaya pemenuhan kebutuhan dan kekurangan Penyuluh (Pertanian) PNS yang menurut UU SP3K harus menjadi prioritas pengangkatannya oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pasal 20 Ayat 2 dan Penjelasannya).

Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP) yang berjumlah 20.479 orang se-Indonesia telah mengabdi pada bidang tugas penyuluhan dan pendampingan petani sejak tahun 2007 - pada kelembagaan penyuluhan pertanian Pemerintah. Kelompok tenaga ini berdasarkan masa pengabdian dan tupoksi yang dijalankannya sebenarnya patut dipandang sebagai kelompok tenaga cadangan strategis dan bersifat segera tersedia dalam jumlah besar dan signifikan serta siap dialih statuskan dari tenaga bantu dengan sistem kontrak kerja menjadi tenaga tetap penyuluh pertanian dengan status PNS.

Akan tetapi PP No. 56 Tahun 2012 yang merupakan PP Perubahan Kedua dari PP No. 48 Tahun 2005 telah menutup ruang hak THL TBPP untuk diangkat menjadi Penyuluh PNS melalui mekanisme Keputusan Presiden - meskipun THL TBPP secara substantif memenuhi ketentuan umum kategori ke-4 PP tersebut yakni sebagai tenaga yang dibutuhkan oleh Negara tapi tidak tersedia atau tidak cukup tersedia (masih kekurangan) di kalangan PNS. Demikian juga UU ASN yang mulai berlaku sejak tanggal 15 Januari 2014 telah menutup ruang pengaturan rekrutmen PNS secara khusus. UU ASN baik untuk rekrutmen PNS maupun PPPK memberlakukan sistem rekrutmen terbuka yang berlaku untuk umum.

Maka inti masalah yang sebenarnya adalah terdapat kesenjangan yang nyata dan kontradiksi ketentuan antara arahan pemenuhan kebutuhan Penyuluh (Pertanian) PNS dan prioritas pengangkatannya berdasarkan UU SP3K pada satu sisi versus penghapusan kebijakan pengangkatan PNS secara khusus menurut UU ASN pada sisi yang lain.

Bagaimanapun juga UU SP3K masih berlaku utuh dalam keseluruhan ketentuannya, termasuk prioritas pengangkatan Penyuluh (Pertanian) PNS oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Dengan demikian amanat tersebut tetap menjadi kewajiban yang harus dijalankan dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Apabila sistem aturan perundang-undangan kepegawaian yang ada dan berlaku saat ini telah nyata "menutup jalan" realisasi pemenuhan kebutuhan tersebut, maka perlu dicarikan jalan keluar yang konkret.

Pemerintah cq Kementerian PAN-RB dan Kementerian Pertanian bersama DPR RI cq Komisi II dan Komisi IV perlu duduk bersama untuk membahas dan merancang jalan penyelesaian yang tidak menimbulkan perbenturan antara Undang-Undang yang ada. Penting juga untuk melibatkan Kementerian Dalam Negeri karena bagaimanapun THL TBPP bekerja di wilayah kewenangan kebijakan Kemendagri terutama dalam kaitannya dengan UU Pemerintahan Daerah.

Persoalan ini perlu dipandang serius karena menyangkut masa depan 20.479 anak bangsa beserta keluarganya. Membiarkan status mereka terkatung-katung sama artinya dengan mencederai hak-hak konstitusional mereka sebagaimana tercantum dan tertuang dalam Pasal 27 dan Pasal 28 UUD 1945. Sebaliknya, menyelamatkan dan mengarahkan potensi pengabdian mereka pada status dan kedudukan yang pasti dan sesuai dengan induk aturan UU SP3K berarti Pemerintah mengambil tindakan bijak dengan menyelamatkan dan terus menumbuhkan investasi rekrutmen yang telah dilakukan sejak tahun 2007.

Perpres No. 154. Tahun 2014 tentang Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan adalah produk perundang-undangan yang membutuhkan tindak lanjut dan bukan sekedar menjadi dokumen pajangan. Setelah kelembagaan penyuluhan (pertanian) pemerintah terbentuk dan tertata sesuai petunjuk dan arahan UU SP3K maka konsekuensi logisnya adalah perlu langkah pengadaan dan pengangkatan Penyuluh (Pertanian) PNS sebagai pelaksana penyuluhan yang diakui UUSP3K.

Demi menjawab kebutuhan pemenuhan jumlah tenaga Penyuluh (Pertanian) PNS dan demi menghindarkan "diri bersama" dari kerumitan dan kebuntuan payung hukum pengangkatan, maka Pemerintah dengan dukungan dan dorongan DPR RI perlu mengambil inisiatif untuk menerbitkan Peraturan Presiden tentang Ketenagaan Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang di dalamnya tercakup ketentuan pengangkatan tenaga bantu penyuluh seperti THL TBPP untuk diangkat menjadi Penyuluh PNS melalui mekanisme Keputusan Presiden.

Peta permasalahannya sebenarnya telah jelas dan arah solusinya juga sudah cukup terang. Tinggal akhirnya terpulang kepada adakah kemauan yang sangat kuat dari pihak Pemerintah serta adakah dorongan yang tidak kalah kuatnya dari pihak DPR RI ?

Para THL TBPP se-Indonesia mesti menyadari dan memahami problematika yang kita hadapi bersama ini dan perlu segera mengambil peran aktif dan signifikan dalam proses mendorong gagasan penerbitan Perpres Ketenagaan Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan ini. Inilah medan perjuangan kita yang sebenarnya.

Jakarta, 22 Pebruari 2015

Sumber :

Peraturan Presiden Tentang Ketenagaan Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan - Pendekatan Penerbitan Peraturan Khusus untuk Pemenuhan Kekurangan Jumlah Penyuluh Pertanian PNS dan Solusi Pengangkatan THL TBPP Menjadi Penyuluh Pertanian PNS

(Dokumen Pandangan dan Usulan FORUM KOMUNIKASI THL TBPP NASIONAL Sebagai Upaya Mencari Jalan Keluar Terbaik, Tepat dan Berkeadilan Bagi Penyelesaian Status Kepegawaian THL TBPP)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun