Manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tentu membutuhkan rumah sebagai tempat tinggal, apalagi kebutuhan tempat tinggal merupakan kebutuhan primer bagi manusia.
Untuk mempunyai sebuah rumah bukan perkara mudah, selain harga untuk membeli rumah yang begitu besar, ketersediaan rumah juga terbatas.
Karena permasalahan yang demikian, kini sudah banyak orang-orang yang menyewakan atau mengontrakan rumahnya dengan harga terjangkau. Lalu bagaimana nasib pengontrak jika rumah yang sedang dikontraknya dijual oleh pemilik rumah?
Pada artikel ini akan membahas soal rumah kontrakan yang dijual pemiliknya saat masa sewa kontrakan belum habis, berikut penjelasannya.
Kontrak Rumah Merupakan Perjanjian Sewa Menyewa
Istilah rumah kontrakan tidak terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUHPer"), namun hubungan hukumnya adalah "perjanjian sewa menyewa", yang objek perjanjiannya adalah "rumah". Perjanjian sewa definisinya diatur dalam Pasal 1548 KUHPerdata yang selengkapnya berbunyi:
"Sewa menyewa adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak yang terakhir itu."
Perjanjian Sewa Rumah berlaku syarat keabsahan yang harus dipenuhi, hal ini diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, syarat-syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Kesepakatan Para Pihak;
- Cakap dalam melakukan Perbuatan Hukum;
- Adanya Objek yang diperjanjikan;
- Sebab yang halal;
Makna sebab yang halal adalah perjanjian yang dimaksud tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, dan kesusilaan. Hak dan kewajiban para pihak dalam Perjanjian Sewa Rumah diatur dalam KUHPerdata, yang penjelasannya sebagai berikut:
Hak dan Kewajiban Dalam Perjanjian Sewa Menyewa
Hak dari pihak yang menyewakan adalah menerima pembayaran yang telah disepakati oleh pihak penyewa, kemudian kewajiban pihak yang menyewakan adalah:
- Menyerahkan barang yang disewakan kepada si penyewa (Pasal 1550 ayat 1 KUHPerdata)
- Memelihara barang yang disewakan sedemikian rupa, sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksudkan (Pasal 1550 ayat 2 KUHPerdata)
- Memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan (Pasal 1550 ayat (3) KUHPerdata)
- Melakukan pembetulan pada waktu yang sama (Pasal 1551 KUHPerdata)
- Menanggung cacat dari barang yang disewakan (Pasal 1552 KUHPerdata)
Sedangkan hak penyewa adalah menerima barang yang disewakan dalam keadaan baik, kemudian kewajiban dari pihak penyewa adalah:
- Memakai barang sewa sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik artinya kewajiban memakainya seakan-akan barang tersebut itu kepunyaan sendiri
- Membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan (Pasal 1560 KUHPerdata.)