Perkembangan ekonomi dan bisnis syariah dewasa ini terlihat semakin pesat khususnya nya di Indonesia. Hal ini terbukti dengan berdirinya beberapa lembaga syariah,seperti perbankan syariah,asuransi syariah, pasar modal, dan lain-lain. Ekonomi dan bisnis syariah ini tidak hanya dalam bentuk lembaga-lembaga bank maupun non-bank, akan tetapi juga meliputi aspek-aspek perekonomian yang lebih luas, seperti ekonomi makro dan mikro dan masalah-masalah ekonomi lainnya.Â
Secara ekonomis, perbankan syariah dikembangkan sebagai solusi atas ketidakmampuan sistem ekonomi ribawi selama ini dalam menghadapi permasalahan ekonomi yang semakin banyak dan kompleks. Lebih dari itu, tujuan utama dari sistem perbankan syariah adalah untuk mencapai dan mewujudkan kesejahteraan umat secara luas dunia dan akhirat. Dengan mengacu pada tujuan utama ini, maka maqashid Asy Syariah  menjadi sandaran utama dalam setiap pengembangan operasional dan produk-produk yang ada di bank syariah.Â
Para ulama ushul fikih sepakat bahwa pengetahuan maqashid syariah menjadi syarat utama dalam berijtihad untuk menjawab berbagai problematika kehidupan ekonomi dan keuangan yang terus berkembang. Disinilah pentingnya maqashid syariah dalam praktek ekonomi dan keuangan kekinian, di tengah ketidaksamaan praktek perbankan syariah di berbagi negara.Â
Dominasi fikih klasik sebagai landasan operasional. Keuangan dan perbankan Islam sangat nyata dan fakta. Padahal fikih hanyalah sekedar hasil rasionalisasi kreatif ulama yang hidup pada zaman nya. Sebagai contoh produk transaksi yang ditawarkan perbankan syariah sebagai lokomotif gerakan ekonomi Islam, dimana hampir semuanya merujuk pada jenis-jenis transaksi kontrak dalam fikih klasik.
Berikut contoh peninjauan produk-produk dan operasional di bank syariah pada umumnya dan diBank Muamalat pada khususnya dengan nilai-nilai maqashid syariah:
1. Terjaga agama para nasabah.Â
2. Terjaga jiwa para nasabah.Â
3. Terjaga akal pikiran nasabah dan pihak bank.Â
4. Terjaga hartanya.Â
5. Terjaga keturunannya.Â
 Â