Seperti kita ketahui dari semua bangsa sebelum datangnya risalah kenabian merupakan masyarakat yang jahil. Jahil dalam artian ini bukan masyarakat yang bodoh namun lebih kondisi kesesatan dalam praktik peribadatan, merosoknya moral, ketidakadilan, dan kekacauan yang terus menerus. Maka Allah SWT mengutus nabi dan rasul untuk membenahi sistem kemasyarakatan sesuai dengan nilai-nilai tauhid yang murni meskipun dengan penuh perjuangan dan disertai kesabaran dalam menegakkan kebenaran. Hal ini menjadi motivasi bagi KH. Ahmad Dahlan untuk menyeru kepada masyarakat yang saat itu hampir sama kondisinya seperti masyarakat pada jaman jahilliyah terutama dalam bidang akidah yang tidak murni / terjadi penyimpangan-penyimpangan, maka KH. Ahmad Dahlan membentuk suatu organisasi di Yogyakarta bernama Muhammadiyah dengan motivasi dari firman Allah dalam QS. Ali Imron (3) : 104, “Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung”. Kini seiring berjalannya tahun ke tahun, Muhammadiyah menjadi salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia. Perannya saat ini dapat kita rasakan baik dalam bidang keagamaan, sosial, hingga seni dan budaya.
Saya termasuk salah satu orang yang berkutat dalam bidang seni terutama seni menggambar. Pernah suatu kali ketika saya mengikuti kajian dan mendengar bahwa “tukang” gambar merupakan salah satu orang yang paling keras siksanya dan tukang gambar dimintai Allah untuk menghidupkan apa yang telah digambarnya. Disini saya mulai tertarik terkait kajian yang dipaparkan oleh guru tersebut dan selepasnya saya mulai mencari pandangan-pandangan ulama terkait hukum menggambar tersebut. Beberapa ulama terdapat perbedaan pendapat mengenai masalah ini, ada yang menghukumi mubah hingga haram. Dalam (Rohidin, 2016) menurut ulama perbuatan seorang mukallaf* yang terkait dengan perintah syari’ (Allah dan Rasul-Nya) terdapat 5 macam yaitu tuntutan mengerjakan (wajib), tuntutan meninggalkan (haram), tuntutan memilih suatu pekerjaan atau boleh (mubah), anjuran melakukan (sunah) dan anjuran meninggalkan (makruh).
Menurut Muhammadiyah sendiri terkait seni menggambar melalui majelis tarjih menghukumkan 3 macam berdasar ‘illat (sebabnya) yaitu :
1. Untuk disembah, hukumnya haram berdasarkan nash.
2. Untuk sarana pengajaran hukumnya mubah.
3. Untuk perhiasan ada dua macam, yaitu :
- Pertama, tidak dikhawatirkan mendatangkan fitnah, hukumnya mubah
- Kedua, mendatangkan fitnah ada dua macam, yaitu :
Jika fitnah itu kepada maksiat hukumnya makruh
Jika fitnah itu kepada musyrik hukumnya haram.
Berdasarkan hal tersebut menggambar menjadi haram hukumnya apabila seseorang membuat gambar yang dimanifestasikan sebagai bentuk Tuhan dan melakukan penyembahan melalui gambar tersebut. Dalam website Suara Muhammadiyah memaparkan larangan pembuatan gambar makhluk hidup karena pada era perjuangan Rasulullah SAW saat itu pelarangan sebagai upaya memberantas ajaran penyembahan berhala dan menegakkan ajaran tauhid yang murni, apabila membuat gambar (dan patung) itu tidak diberantas maka akan terjadi perusakan akidah karena pada zaman itu gambar (dan patung) digunakan sebagai sarana penyembahan. Kemudian sebagai sarana pengajaran dihukumi mubah (boleh) semisal dari gambar tersebut sebagai sarana imajinasi visual dalam mempelajari suatu ilmu contohnya saya berlatar belakang pendidikan keperawatan dalam mempelajari anatomi manusia tentunya dibutuhkan suatu visual untuk memahami bagian-bagian tubuh organ manusia maka perlu dibuat suatu gambar untuk menjelaskan hal tersebut. Terkait untuk hukum gambar untuk perhiasan, dalam Suara Muhammadiyah dalam Tanya Jawab Agama memaparkan makna fitnah dan maksiat yang mengarah kepada hukum makruh yang bermakna ringan sebatas kesalahan, misalnya seperti membuat karikatur tokoh nasional untuk diolok-olok. Namun jika yang dimaksud maksiat adalah penyimpangan dari ketaatan dan suatu perbuatan durhaka maka sudah jelas hukumnya adalah haram, sebagai contoh menggambar hal pornografi yang dapat menimbulkan nafsu syahwat bagi yang melihatnya hingga menggambar orang-orang yang dianggap suci untuk disembah.
Jadi menurut Muhammadiyah seni terutama menggambar dibolehkan (mubah) selama gambar tersebut sebagai tujuan pembelajaran, ilmu pengetahuan, maupun sejarah dan tidak menimbulkan fitnah yang mengarah kepada kemaksiatan serta tidak mengarah kepada kemusrikan atau menyekutukan Allah. Seni sendiri dalam pandangan Muhammadiyah memiliki peran penting dalam menciptakan dan menumbuhkan perasaan halus dan keindahan serta sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah dan sebagai media atau sarana dakwah untuk membangun kehidupan yang berkeadaban karena rasa seni merupakan wujud rasa keindahan dalam diri manusia yang merupakan salah satu fitrah anugerah dari Allah yang harus dipelihara dan disalurkan dengan baik dan benar sesuai dengan jiwa dan ajaran Islam.
Wallahu a’lam bishshowab
*Mukallaf adalah seorang muslim baligh (dewasa dan berakal) yang sudah dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama
sumber :
https://suaramuhammadiyah.id/2017/04/12/hukum-membuat-patung-dan-melukis/
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah : Keputusan Muktamar Muhammadiyah Ke-44 Tahun 2000 : Jakarta
Rohidin. (2016). Pengantar Hukum Islam, Dari Semenanjung Arabia hingga Indonesia. Lintang Rasi Aksara Books : Yogyakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H