Mohon tunggu...
Raul Hilldegard
Raul Hilldegard Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi belajar dan berenang

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Malpraktik Bidan dalam penyuntikan dosis berlebihan

9 Januari 2025   16:05 Diperbarui: 9 Januari 2025   16:04 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kasus dugaan malpraktik yang melibatkan seorang bidan di Prabumulih, Sumatera Selatan, yang menyebabkan seorang pasien meninggal dunia, menjadi perhatian publik dan menimbulkan kekhawatiran mengenai kualitas dan pengawasan terhadap tenaga kesehatan di Indonesia. Kejadian ini bermula dari seorang wanita berusia 59 tahun yang mengeluhkan sakit maag dan mendapatkan penanganan berupa suntikan dari seorang bidan yang juga menjabat sebagai lurah setempat. Setelah mendapatkan suntikan tersebut, kondisi pasien malah memburuk, mengarah pada gagal ginjal yang memerlukan cuci darah berulang, hingga akhirnya mengakibatkan kematian.

Kasus ini juga menjadi sorotan utama mengenai tanggung jawab profesional tenaga medis dalam menjaga keselamatan pasien. Masyarakat kini semakin waspada terhadap kualitas pelayanan kesehatan, terutama terhadap tenaga medis yang memiliki otoritas dalam memberikan keputusan medis. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji lebih dalam tentang bagaimana regulasi, sistem pendidikan, dan pengawasan terhadap profesi bidan dapat diperbaiki untuk mencegah terjadinya malpraktik yang merugikan pasien.

Kasus dugaan malapraktik yang melibatkan seorang bidan berinisial Z, yang juga menjabat sebagai lurah di Prabumulih, Sumatera Selatan, tengah diselidiki oleh pihak kepolisian. Pasien bernama Rusdalia (59) dilaporkan meninggal dunia setelah menerima perawatan selama seminggu dari bidan Z tanpa pemeriksaan medis yang memadai, seperti laboratorium atau CT scan. Dugaan malapraktik semakin menguat setelah adanya pemberian suntikan dengan dosis tinggi yang justru memperburuk kondisi pasien, hingga akhirnya mengalami pembengkakan ginjal dan menjalani cuci darah sebanyak enam kali sebelum meninggal dunia. Pihak kepolisian telah memeriksa beberapa saksi, termasuk keluarga korban, serta meminta keterangan dari Dinas Kesehatan dan Ikatan Bidan Indonesia untuk mendalami kasus ini. Apabila ditemukan dua alat bukti yang cukup, penyidikan akan segera ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka.

Kasus yang dilakukan oleh bidan tersebut termasuk malpraktik karena bidan tersebut memberikan obat berupa suntikan kepada pasien dalam dosis berlebih. Selain itu, Surat Izin Praktik (SIP) berakhir pada tahun 2020, sedangkan Surat Tanda Registrasi (STR) berakhir pada 2017. Padahal menurut Pasal 44 ayat 1 UU No. 36 Tahun 2014 menyatakan "Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR" dan Pasal 46 ayat 1 dan 2 menyatakan "Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin." dan "Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk SIP". 

Malpraktik merupakan tindakan tidak kompeten atau tindakan yang melanggar SOP oleh seorang tenaga kesehatan. Kasus bidan ini merupakan salah satu contoh tindakan malpraktik yang merugikan pasien bahkan hingga menyebabkan kematian. Tindakan yang dilakukan oleh bidan tersebut termasuk malpraktik karena tidak melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum memberi obat, memberi obat dengan dosis berlebihan, masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang dimiliki pelaku sudah habis. Pelaku dijerat hukuman sesuai Pasal 441 ayat 1 dan 2, Pasal 312, dan Pasal 439 UU NO. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 500 juta. Upaya yang dapat dilakukan agar hal tersebut tidak terjadi adalah dengan memperketat dan mempertegas aturan dan sanksi, memberi pelatihan berkala pada tenaga kesehatan, serta dalam diri tenaga kesehatan perlu memperkuat kesadaran bahwa tanggung jawab yang diembannya sangat penting karena nyawa setiap pasien sangat berharga. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun