Mohon tunggu...
Rauhunt Octavia Ninsy
Rauhunt Octavia Ninsy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

i really admire somebody who can makes song. they so genius making lyric and melody is not easy :)))

Selanjutnya

Tutup

Financial

Model dan Ketentuan Syariah Pada Produk Bank Syariah

28 Maret 2023   13:30 Diperbarui: 28 Maret 2023   13:28 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Akad dengan beberapa syarat, akad, pelaku, harga, objek, dan variabel lainnya disebut dengan akad berbilang (muta'addidah). Beberapa kontrak adalah dua atau lebih kontrak yang digabungkan dalam satu transaksi tetapi dipisahkan satu sama lain. Keberadaan akad dan akibat hukum yang ditimbulkannya membedakan akad mujtami'ah dengan akad muta'addidah. kontrak dalam muta'addidah dipisahkan satu sama lain, sementara kontrak yang dikumpulkan dalam mujtami'ah tidak.

Ketentuan Syari’ah pada Produk Pembiayaan Berbasis Jual Beli

Sesuai dengan asas ini, diterapkan suatu sistem tata cara jual beli dimana bank terlebih dahulu membeli barang-barang yang diperlukan atau menunjuk nasabah sebagai agen bank untuk melakukan pembelian atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada pihak nasabah dengan harga yang mencakup harga pembelian ditambah keuntungan (margin/mark-up). Prinsip ini ada pada produk; Bai' al-Murabahah, Bai' as-Salam, dan Bai' al-istisna.

Ketentuan Syari’ah pada Produk Pembiayaan Berbasis Kerjasama

Opsi pembiayaan yang ditawarkan di sini datang dalam bentuk uang tunai atau barang dengan nilai uang. Dari segi kuantitas, ia dapat menyediakan semua atau hanya sebagian dari uang yang dibutuhkan dalam bentuk kemitraan antara bank dan pengusaha. (pelanggan). Dari segi bagi hasil, ada dua macam bagi hasil, yaitu revenue sharing atau profit sharing (tergantung kesepakatan). Contoh produk dalam prinsip ini yaitu produk Mudharabah dan Musyarakah

Ketentuan Syari’ah pada Produk Pembiayaan Berbasis Sewa

Dua jenis akad yang termasuk dalam prinsip ini adalah akad ijarah dan akad milkiyah, akad milkiyah yaitu akad untuk mengalihkan hak pakai hasil atas barang atau jasa dengan imbalan pembayaran upah sewa tetapi bukan pemilikan barang yang sesungguhnya. Dan akad Ijarah Muntiya bi at-tamlik, yang lebih tepatnya adalah perjanjian sewa yang mengakibatkan penyewa memiliki kepemilikan barang pada akhirnya, menggabungkan unsur-unsur perjanjian jual beli dan sewa. Aspek lain yang membedakan ijarah biasa adalah cara pengalihan kepemilikan..

Ketentuan Syari’ah pada Produk Pembiayaan Berbasis Pinjaman dan Kebajikan

Pembiayaan untuk aset non-produktif. Kategori aset non-produktif yang terkait dengan aktivitas pembiayaan berbentuk pinjaman meliputi:

1) Pinjaman Qard atau dana talangan, yang diberikan oleh bank syariah kepada peminjam dan mensyaratkan pembayaran dilakukan sekaligus atau selama jangka waktu tertentu secara angsuran. Aplikasi Qard di perbankan biasanya mengambil empat bentuk berikut:

  • Sebagai pinjaman talangan haji, ketika calon nasabah menerima pinjaman talangan untuk memenuhi persyaratan penyetoran biaya perjalanan haji. Sebelum memulai ibadah haji nasabah akan melunasi saldo.
  • Sebagai pinjaman tunai dari produk kartu kredit syariah, yang memungkinkan pengguna untuk menarik uang tunai dari bank melalui ATM. Nasabah akan mengirimkannya kembali dalam waktu yang ditentukan.
  • Sebagai pinjaman kepada pemilik usaha kecil yang perhitungannya menunjukkan bahwa bank akan membebani jika pemilik usaha menerima pembiayaan melalui kesepakatan jual beli atau bagi hasil.
  • Sebagai pinjaman kepada manajemen bank, dimana bank menawarkan fasilitas ini untuk memenuhi kebutuhan manajemen. Manajemen akan diambil gajinya dari pembayaran pinjaman dari waktu ke waktu.

2) Qardhul Hasan. Menurut bahasa mendefinisikan qardhul hasan memiliki dua suku kata: qardhu, yang menunjukkan pemberian properti kepada peminjam atau muqaridh, dan hasan, yang menunjukkan niat baik. Pinjaman uang tanpa biaya tambahan atau pembayaran di luar pokok pinjaman adalah penafsiran lain dari istilah "qardhul hasan". Pinjaman uang dengan fitur ini harus mematuhi hukum Islam karena tidak melibatkan riba. Karena tidak diperbolehkan meminta lebih banyak tambahan untuk membayar pokok pinjaman atau hutang kepada pemilik dana, bahkan jika kita meminjam dana dalam bentuk uang tunai. Namun, jika Anda memberikan kelebihan dana itu hanya melakukannya secara sukarela dan semata-mata karena pilihan bebasnya sendiri maka diperbolehkan.

Sekian penjabaran pembelajaran kali ini semoga menjadi manfaat untuk teman teman semua sehingga dapat menjadi pahala bagi kita semua . Assalamualaikum wr.wb see yaa ><


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun