Mohon tunggu...
Rauhunt Octavia Ninsy
Rauhunt Octavia Ninsy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

i really admire somebody who can makes song. they so genius making lyric and melody is not easy :)))

Selanjutnya

Tutup

Financial

Model dan Ketentuan Syariah Pada Produk Bank Syariah

28 Maret 2023   13:30 Diperbarui: 28 Maret 2023   13:28 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Haloo guys hehe semoga gak bosan sama aku yang comeback lagi yahh :V let's start our lesson!!

"Ilmu itu ada dua macam: apa yang diserap dan yang didengar. Dan yang didengar tidak akan memberikan manfaat jika tidak diserap." - Ali bin Abi Thalib

Nah dari Quotes tersebut dapat kita simpulkan bahwa ilmu itu harus diserap dan didalami hehe, maka mari kita bahas pembelajaran berikutnya yaitu Ketentuan Syariah pada produk pembiayaan bank syariah. Let's GOooo!! :v

Kategori keuangan syariah adalah suatu sistem keuangan yang berdasarkan pada prinsip-prinsip Syariah Islam. Prinsip-prinsip ini melarang riba (bunga), maisir (spekulasi), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian). Tujuan dari keuangan syariah adalah untuk mempromosikan keadilan, keberlanjutan, dan kemakmuran dalam masyarakat.

Model Akad

Dalam barang keuangan Islam, banyak model pengembangan kontrak yang digunakan. Pendekatan tersebut dipraktikkan sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Metodologi pengembangan kontrak yang disetujui oleh fatwa DSN berbentuk kumpulan kontrak. Akad ganda (mujtami'ah) dan akad berbilang (muta'addidah) adalah dua model yang digunakan untuk akad gabungan. Model tersebut dijelaskan sebagai berikut:

1 Model akad tunggal (basîth)

Hanya satu kontrak yang membentuk satu kontrak dalam suatu transaksi. Jual beli, sewa, kerjasama (syirkah), salam dan transaksi lainnya. Contoh dari akad tunggal Fatwa DSN menggunakan sebanyak 16 akad tunggal. Wadî'ah, mudharabah, murâbahah, salam, istishnâ', musyarakah, ijârah, wakâlah, kafâlah, hawâlah, qardh, hibah, rahn, sharf, ju'âlah, dan bay' semuanya termasuk dalam akad.

2. Model akad berganda (mujtami'ah)

Akad ganda (mujtami'ah; juga dikenal sebagai akad murakkabah oleh beberapa ahli hukum) adalah penggabungan berbagai akad menjadi satu transaksi melalui pembayaran atau pertukaran, dengan hak dan kewajiban masing-masing akad dianggap sebagai akibat hukum dari transaksi akad tunggal tersebut.

3. Model Akad Berbilang (Muta'addidah)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun