Halooo it's me again Hai hai hai~~
Pada tulisan saya sebelumnya sudah dijelakan tentang Bank syariah serta konsep pembiayaannya. Nah, Pada kesmpatan kali ini saya ingin membagi pemahaman lebih dalam lagi mengenai Jenis Pembiayaan yang ada di bank syariah juga tentang falsafah serta tujuan pembiayaan. Langsung saya mari kita bahas bersama yukk .
Di Indonesia, bank syariah pertama kali didirikan pada tahun 1992 dengan nama Bank Muamalat Indonesia. Bank ini didirikan dengan tujuan untuk memberikan alternatif bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa perbankan yang berbasis syariah. Setelah itu, bank syariah semakin berkembang di Indonesia dengan didirikannya beberapa bank syariah lainnya seperti Bank Syariah Mandiri, Bank Danamon Syariah, BNI Syariah, dan lain-lain.
Sejarah pembiayaan bank syariah dapat ditelusuri kembali ke zaman Rasulullah saw. dan para sahabatnya yang melakukan transaksi bisnis berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Namun, perbankan syariah modern baru muncul pada tahun 1963 dengan dibentuknya Bank Nasser Social Bank di Mesir.
Pada awalnya, pembiayaan bank syariah hanya terbatas pada jenis-jenis pembiayaan tradisional seperti mudharabah dan musyarakah. Namun, seiring dengan perkembangan perbankan syariah, jenis-jenis pembiayaan yang lebih bervariasi seperti murabahah, ijarah, istishna, kafalah, dan qardhul hasan mulai ditawarkan kepada nasabah.
Falsafah Bank Syariah Â
Setiap lembaga keuangan Islam menganut prinsip mencari ridha Allah SWT untuk memperoleh keutamaan dalam kehidupan ini dan akhirat. Oleh karena itu, penting untuk menghindari tindakan lembaga keuangan yang dapat melanggar ajaran agama. Bank syariah harus beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip berikut.:
a. Hindari terlibat dalam segala bentuk riba dengan::
1) Menghindari menggunakan teknik yang meramalkan kesuksesan bisnis terlebih dahulu untuk menghindari keterlibatan dalam riba.
2 Menghindari menggunakan metode persentase untuk melunasi hutang atau mendorong tabungan. yang memiliki komponen pertumbuhan utang/tabungan yang optimis dari waktu ke waktu.
3). Dengan memperoleh keuntungan dari segi jumlah dan kualitas, Anda bisa terhindar dari praktik tukar-menukar barang ribawi yang satu dengan yang lain.
4) Menahan diri dari menggunakan sistem yang memutuskan terlebih dahulu apakah akan timbul kewajiban baru atau tidak oleh mereka yang mempunyai utang.
b. Menerapkan sistem bagi hasil perdagangan.
Setiap transaksi syariah kelembagaan harus didasarkan pada skema bagi hasil dan melibatkan perdagangan atau transaksi di mana barang ditukar dengan uang. Bank syariah harus memperhatikan dua faktor yang sangat esensial dalam melaksanakan keuangannya, yaitu: pertimbangan syar'i dan pertimbangan ekonomi, khususnya dengan tetap mempertimbangkan perolehan keuntungan, baik bagi bank syariah maupun bagi nasabah bank syariah.
Jenis Pembiayaan Bank Syariah
1) Dukungan keuangan berdasarkan model bagi hasil. Pembiayaan mudharabah dan pembiayaan Musyarakah adalah dua contoh pembiayaan yang menganut paham ini. Kesepakatan untuk pembiayaan mudharabah melibatkan pengelola dana dan investor yang melakukan operasi bisnis tertentu dengan imbalan bagi hasil yang disepakati bersama. Perbedaan keduanya adalah bahwa pembiayaan musyarakah merupakan kesepakatan antara pemilik dana atau modal menghimpun sumber dayanya dalam suatu perusahaan tertentu dengan pembagian keuntungan di antara pemilik dana atau modal berdasarkan nisbah yang telah ditentukan sebelumnya.