Mohon tunggu...
Rauhunt Octavia Ninsy
Rauhunt Octavia Ninsy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

i really admire somebody who can makes song. they so genius making lyric and melody is not easy :)))

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembiayaan Bank Syariah dan Tujuan Pembiayaannya

28 Maret 2023   07:20 Diperbarui: 28 Maret 2023   07:38 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2) Menggunakan model jual beli untuk pembiayaan. Termasuk dalam pembiayaan berbasis prinsip ini adalah sebagai berikut:

a) Pembiayaan murabahah

Dalam akad jual beli yang dikenal dengan murabahah, Bank syariah membeli barang yang dibutuhkan konsumen dan kemudian menjualnya kembali kepada pelanggan dengan harga akuisisi ditambah margin keuntungan yang telah disepakati sebelumnya.

b) Pembiayaan Salam

Pembiayaan salam adalah akad antara bank syariah dengan nasabah untuk jual beli barang melalui pesanan online dengan ketentuan membeli produk yang dibutuhkan klien dan menjualnya kembali kepada mereka dengan harga akuisisi ditambah margin keuntungan yang telah ditentukan sebelumnya.

c) Pembiayaan Istisna

Pembiayaan Istisna adalah akad jual beli barang berupa pesanan pembuatan dengan syarat dan ketentuan tertentu yang telah disepakati oleh nasabah dan penjual.

3) Leasing sebagai metode pembiayaan

Jenis keuangan ini termasuk dalam kategori berikut:

  • Pembiayaan Ijarah, pertama Sewa yang dikenal sebagai pembiayaan ijarah memungkinkan Anda untuk menyewa produk untuk jangka waktu tertentu sebagai imbalan atas pembayaran sewa.
  • Pembiayaan IMBT Pembiayaan IMBT adalah jenis sewa di mana lessor mengalihkan kepemilikan barang yang disewakan kepada penyewa.
  •  Surat Berharga Syariah, (SBS) Surat Berharga Syariah yang sering diperdagangkan di pasar uang atau pasar modal termasuk surat utang dan obligasi syariah merupakan bukti investasi yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah.

Tujuan pembiayaan 

Tujuan keuangan adalah untuk membantu pelaksanaan pembangunan, meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perbankan Syariah (selanjutnya disebut UU Perbankan Syariah). .

Dua kategori dari konsep umum tujuan pembiayaan adalah sebagai berikut:

  • Tujuan ekonomi makro pembiayaan adalah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keuangan, ketersediaan modal untuk mengembangkan usaha, meningkatkan produktivitas, dan menciptakan lapangan kerja baru.
  • Tujuan pembiayaan tingkat mikro meliputi: memaksimalkan pendapatan, berusaha membatasi risiko (wirausahawan harus mampu melakukan ini agar dapat memperoleh keuntungan maksimal), dan mengalokasikan kelebihan uang tunai.

Dalam beberapa dekade terakhir, bank syariah semakin populer di seluruh dunia karena keunggulan-keunggulan yang ditawarkan seperti transaksi yang lebih adil, transparan, dan lebih berorientasi pada kepentingan masyarakat. Bank syariah juga dianggap sebagai solusi bagi orang-orang yang ingin berinvestasi atau mengambil pinjaman dengan cara yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan etika. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun